Jateng

Hunting System Knalpot Brong dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Banyumas Tindak 94 Kendaraan

Theo Adi Pratama | 20 November 2023, 12:56 WIB
Hunting System Knalpot Brong dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Banyumas Tindak 94 Kendaraan

AKURAT.CO SEMARANG - Sat Lantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan penertiban Knalpot tidak Standar/Bronk secara Hunting System di wilayah Kab. Banyumas.

Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan dua hari di akhir pekan yaitu pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 18-19 November 2023.

Baca Juga: Telkomsel dan Productive+ Bekerjasama Bantu Kaum Disabilitas Agar Bisa Menjadi Wirausahawan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Kompol Dr Doddy Triantoro mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penindakan dengan Tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi laka lantas sejumlah 94 pelanggar. 

"Kami melakukan penindakan dengan hasil 2 (Dua) unit KBM Knalpot tidak Standar (Bronk) dan tanpa TNKB serta tanpa surat surat kendaraan yang sah dan 92 (Sembilanpuluh Dua) unit SPM Knalpot Tidak Standar (Bronk)", kata Kasat Lantas saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Mbak Ita Terus Berjuang Mengedukasi Masyatakat Manfaat Nyamuk Wobachia Untuk Penanganan Demam Berdarah 

Menurut Kasat Lantas, para pelanggar diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polresta Banyumas. 

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Banyumas umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama", ungkap Kasat Lantas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.