Komunitas Gen Z Nusantara Gelar Syukuran Untuk Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

AKURAT.CO SEMARANG - Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah.
Rasa syukur itu dilakukan dengan menggelar tasyakuran di Pondok Pesantren Tholaba barokatil Qur'an Kecamatan Genuk Kota Semarang pada Minggu malam (22/10/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren, M Fuad nur Rohman menjelaskan dirinya bersama ratusan anggota komunitas memang menantikan putusan tersebut yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Tentunya kami sebagai Generasi Z yang ingin mendapat inspirasi dan disengar aspirasinya ingin pemuda yang segenerasi dengan kami mewakili di level pucuk pimpinan negeri ini," ujar pria yang akrab disapa Rohman tersebut.
Rohman sendiri, selain menjadi pengasuh Pondok Pesantren Tholaba Barokatil Qur'an juga menjadi koordinator Komunitas Trabas Kopi Semarang dan Generasi Z nusantara.
Baca Juga: PSIS Semarang Tunjukkan Kepedulian, Berikan Bantuan Langsung ke Mantan Pemain Budiono Sutikno
Pada tasyakuran tersebut, Rohman menyebut putusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi.
"Keputusan MK sebagai kemenangan pemimpin muda yang berprestasi," tutur Rohman.
Menurut Rohman, putusan MK tersebut biaa memacu kinerja kepala daerah dan calon-calon pemimpin muda untuk unjuk gigi.
"Putusan MK ini bisa membuat kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat dan menunjukkan prestasi melayani masyarakat dengan baik yang kemudian diapresiasi peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur," beber Rohman.
Baca Juga: Berikut Cara Hapus Akun Instagram Baik Sementara, Permanen Maupun Buat yang Lupa Pasword
Batasan umur Capres dan Cawapres ini berubah karena digugat seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru.
Almas menggugat aturan batasan umur tersebut untuk membuka jalan bagi pemimpin muda berani berkompetisi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD




