Dishub Kota Semarang Gelar Uji Emisi, Empat Kendaraan Operasional Dinas Tak Lolos

AKURAT.CO, Dalam upaya untuk mengurangi tingkat polusi yang disebabkan oleh gas buang kendaraan, Dinas Perhubungan Kota Semarang menggelar kegiatan uji emisi bagi puluhan kendaraan di Halaman Balai Kota Semarang pada Kamis (5/10/2023).
Hasil dari pengujian tersebut menunjukkan bahwa dari sekitar dua jam uji emisi kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kota Semarang, setidaknya ada empat kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi karena tingkat gas buangnya melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan secara rutin melakukan uji emisi pada kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, baik di Balai Kota maupun di Gedung Pandanaran, serta di kantor dinas yang berada di luar Balai Kota, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Pemadaman Kebakaran (Damkar).
Baca Juga: Duel Papan Atas, Rans Nusantara Siap Jungkalkan PSIS
Proses pengujian emisi gas buang ini tidak memandang tahun pembuatan kendaraan, tetapi tergantung pada jenis kendaraan tersebut, seperti mobil penumpang yang menggunakan bahan bakar bensin atau solar. Ambang batas yang digunakan dalam pengujian bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan.
"Setelah itu kita lihat prosentase atau kategori nilai hasil pengujian apakah sudah aman atau melebihi ambang batas. Sekitar dua jam pengujian emisi, (pukul 11.00 WIB) sudah ada sebanyak 40 kendaraan yang diuji dan ada empat kendaraan yang dinyatakan tidak lolos atau melebihi ambang batas," jelas Danang.
Danang menjelaskan bahwa uji emisi ini merupakan bagian dari ramp check yang merupakan salah satu persyaratan teknis untuk menilai kelayakan kendaraan dalam berlalu lintas. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 8 tahun 2023 tentang uji emisi.
Baca Juga: Panas Ekstrem, Ini Imbauan Wali Kota Semarang
Bagi kendaraan yang melebihi ambang batas emisi, Danang mengatakan bahwa kendaraan tersebut akan diminta untuk dibawa ke bengkel untuk dilakukan servis dan pengemudi akan diingatkan untuk mengisi BBM sesuai dengan rekomendasi.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan melanjutkan uji emisi terhadap kendaraan lainnya, termasuk bus Trans Semarang di Pool dan Halte.
Upaya ini diharapkan akan membantu mengurangi polusi udara di Kota Semarang dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan melalui kendaraan yang ramah lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD







