Bawaslu Waspadai Politik Uang Secara Digital

AKURAT.CO SEMARANG - Politik uang dalam pemilu bisa saja berubah dari tradisional menjadi modern.
Hal tersebut didasari dengan kemajuan teknologi keuangan dan transaksi yang menggunakan mesin digital.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarangpun mewaspadai potensi munculnya politik uang secara digital dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 68 Ditlantas Polda Jateng Gelar Bakti Sosial
Topik tersebut dibicarakan dalam acara sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Kelurahan Anti Politik Uang”, di MG Setos Semarang pada Jumat (15/9/2023).
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pada pemilu, politik uang masih menjadi kerawanan.
Politik uang menurutnya bisa terjadi di semua wilayah.
“Tapi kita belum ada klaster-klaster wilayah politik uang. Hingga saat ini belum ada praktik politik uang pemilu 2024,” kata Arief.
Baca Juga: Pemkot Semarang dan DPRD Sepakat Geser Anggaran Rp 300 Miliar, Prioritaskan Infrastruktur
Meski begitu, dia menegaskan potensi politik uang di Pemilu 2024 tetap bisa saja terjadi.
Dia menyebut biasanya politik uang terjadi jelang hari H pemilihan.
“Politik uang tidak hanya dalam bentuk uang. Bisa saja dalam bentuk barang dan kata-kata serta hal-hal yang dijanjikan. Selama ini pemahaman masyarakat hanya bentuk uang, bukan barang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mewaspadai potensi politik uang atau bagi-bagi uang secara digital melalui aplikasi tertentu.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Kaliancar-Mangkang Rampung Desember 2023
Hal ini menurutnya menjadi tantangan terbaru pihaknya.
“Ada kemungkinan praktik politik uang tidak lagi secara konvensional. Tapi juga menggunakan digital. Itu jadi tantangan. Ini kami waspadai,” terang dia.
Dia menegaskan Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk mitigasi politik uang secara digital.
“Nantinya akan ada pihak-pihak digandeng untuk pengawasan seperti PPATK dan lain-lain,” ucap dia.
Dia mengatakan pihaknya memiliki anggota pengawas 4.646 orang hingga tingkat kelurahan dan TPS.
Baca Juga: Jelang Laga Hadapi Persis, PSIS Didoakan Santri Ponpes
Para pengawas akan digencarkan patroli ke wilayah untuk mencegah adanya politik uang.
Tim Pakar Pemerintah Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, Dian Permata menegaskan dari sisi hukum dan agama, politik uang fatwanya haram.
Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat menerima politik uang dengan berbagai alasan, diantaranya untuk kebutuhan hidup.
“Warga harus menolak. Tapi ini juga soal kesadaran masyarakat,” kata Dian.
Secara hukum, kata dia, pemberi maupun penerima dapat dijerat hukum.
Baca Juga: Tantang Persis, CEO PSIS Tegaskan Pemain Harus Bisa Kontrol Emosi
Penerima politik uang lanjutnya, rata-rata adalah masyarakat yang tidak mendapat pendidikan secara layak.
Dia juga menyebut potensi politik uang secara digital bisa muncul.
Penyedia layanan perbankan digital harus turut bisa mencegah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






