DJP Jateng I Jalin Kesepakatan dengan Universitas Stekom Terkait Tax Center

AKURAT.CO SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I meresmikan Tax Center Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Stekom).
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan kesepakatan bersama, terkait Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darnawan dan Rektor Universitas Stekom Dr Joseph Teguh Santoso MKom.
Dalam sambutannya, Joseph menyampaikan bahwa Tax Center Universitas Stekom merupakan suatu lembaga di Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan kampus secara mandiri.
Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp 1,2 Miliar, All-New Mazda CX-60 Diperkenalkan di Wilayah Jateng
Tax Center fokus terhadap sosialiasi dalam rangka memberikan pemahaman yang tepat terkait perpajakan kepada masyarakat, terutama civitas akademika.
“Dengan adanya Tax Center, kalian bisa ambil bagian dan ikut di dalamnya. Inilah yang membuat pembeda. Ada praktiknya langsung. Kalian dapat memperoleh pengalaman nyata,” ungkap Joseph.
Dijelaskan, dengan praktik, mahasiswa dapat memperoleh suatu ilmu yang tidak akan terlupakan.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Beragam Teknologi dan Keunggulan All-New Mazda CX-60
"Ilmu tersebut tentu tidak dapat diperoleh dari membaca buku saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Joseph mengungkapkan bahwa kerja sama ini dapat berdampak positif terhadap peluang karir para mahasiswa setelah lulus dari Perguruan Tinggi kelak.
“Sejalur dan sejalan dengan apa yang menjadi impian kita bersama. Dapat membantu masyarakat umum serta nantinya memperbesar peluang karir mahasiswa setelah lulus, bisa menjadi konsultan pajak atau bekerja di bagian keuangan/perpajakan dari suatu perusahaan,” tandas Joseph.
Baca Juga: Gali Freitas Diganjar jadi MOTM Saat Kalahkan Dewa United, Satu Gol Satu Assist
Sementara itu, Max dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa, wajib pajak terdaftar di Indonesia sekitar 66,35 juta dari populasi masyarakat Indonesia sebanyak 273 juta.
Berdasarkan data, dari 66,35 juta wajib pajak terdaftar tersebut, hanya sekitar 84% yang menyampaikan SPT Tahunan dan lebih sedikit yang membayar pajak.
“Tentu angka 66,35 juta terdaftar itu masih harus ditambah lagi. Ini menjadi PR bagi kita semua, khususnya DJP sebagai institusi yang bertugas melakukan pengawasan dan pelayanan perpajakan terhadap wajib pajak,” ujar Max.
Sejalan dengan hal tersebut, Max menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak.
Baca Juga: Empat Penyelamatan Rizky Darmawan, PSIS Bawa Pulang 3 Poin dari Kandang Dewa United
Salah satunya adalah Perguruan Tinggi yang dalam hal ini adalah pembentukan Tax Center.
Hadirnya Tax Center diharap mampu menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakan.
“Kerja sama ini diharap dapat memberikan benefit. Bagi pihak STEKOM, akan ada banyak manfaat yang diperoleh. DJP akan memberikan sosialisasi perpajakan jika dibutuhkan. Bagi mahasiswa yang memerlukan penelitian dalam rangka skripsi, DJP siap membantu memberikan data yang dibutuhkan. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan kerja praktek, baik di Kantor Wilayah maupun di Kantor Pelayanan Pajak,” kata Max.
Kegiatan diakhiri dengan seminar nasional perpajakan dengan mengusung tema “Generasi Sadar Pajak Investasi Masa Depan Negara” , dengan nara sumber Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darnawan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah - Pimpinan OPD Inspirator Birokrasi Bersih dan Inovatif
“Sebagai warga sipil, membayar pajak merupakan salah satu bentuk bela negara,” pungkas Max dalam mengakhiri materi seminar perpajakan.
Universitas Stekom merupakan Perguruan Tinggi ke-26 yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam hal pembentukan Tax Center.
Tax Center merupakan pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat.
Beberapa kegiatan yang dapat diselenggarakan oleh Tax Center di antaranya adalah pelatihan, penelitian dan kajian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber dan konsultasi perpajakan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








