Banyak yang Masih Belum Tahu, Ini Persyaratan, Prosedur dan Biaya Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahun

AKURAT.CO, Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi merupakan kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Bila hal ini lalai dilakukan, tentu konsekuensinya Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Namun ternyata masih banyak yang belum paham juga mengenai perpanjangan STNK dan Plat setiap 5 tahun sekali ini, dan berikut Akurat Jateng akan rangkum cara-caranya buat Anda:
Syarat-syarat perpanjangan STNK
Terkait perpanjangan STNK ada dokumen yang wajib harus Anda bawa seperti:
1. STNK Asli dan Fotokopiannya
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya
4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa
5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, KAI Hadirkan Diskon 25 Persen Tiket Kereta Api
6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan
7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan
8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir
Prosedur perpanjangan STNK Tahunan (pembayaran pajak)
Berikut cara atau prosedur dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan (pembayaran pajak):
1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili
2. Datangi loket atau meja informasi yang terdapat di Samsat untuk meminta formulir pendaftaran
3. Isi formulir tersebut dengan cermat dan lengkap
Baca Juga: Berikut Spesifikasi Lengkap Vivo Y27s, Smartphone Vivo Kelas Midrange
4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat perpanjang STNK ke loket pendaftaran. Pastikan Anda menyerahkannya ke loket khusus perpanjangan STNK
5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian
6. Petugas akan memastikan semua persyaratan dan formulir lengkap, setelahnya Anda akan diberikan lembar berisikan informasi pajak yang perlu dibayarkan
7. Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera
8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu sebentar sampai dipanggil kembali untuk mengambil STNK yang sudah disahkan
9. STNK baru sudah selesai disahkan
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia U17 2023 yang Berlokasi di Stadion JIS, Dimulai 11 November
Sebagai informasi tambahan, syarat perpanjang STNK tahunan bisa Anda lakukan baik itu di gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun secara online.
Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan:
1. Kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dijadikan syarat untuk perpanjangan
2. Lakukan cek fisik kendaraan
3. Legalisir hasil cek fisik tersebut, legalisir dilakukan oleh petugas Samsat
4. Kunjungi loket perpanjangan STNK (loket progresif) dan isi formulir yang tersedia
5. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta tanpa melewatkannya satupun
6. Serahkan formulir pendaftaran bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah Anda siapkan. Supaya tidak berceceran, Anda bisa memasukannya jadi satu ke dalam map
Baca Juga: Jangan Lewatkan! KAI Buka Rekrutmen di Job Fair UGM Pada 11-12 November 2023
7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian yang ada
8. Selanjutnya, pada saat dipanggil Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas yang diberikan oleh petugas
9. Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan
10. STNK dan plat nomor terbaru akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
11. STNK dan plat nomor yang baru siap diambil
Jika Anda berencana untuk melakukan perpanjangan di gerai Samsat, pastikan Anda datang sesuai jam operasional yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Biaya perpanjangan STNK
Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan:
1. Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp100.000
2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp200.000
3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25.000
4. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp50.000
5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000
6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000
7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000
8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000
Itu dia dokumen, persyaratan dan prosedur cara perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







