Jateng

Cara Perpanjangan Paspor Secara Online Lengkap dengan Persyaratan dan Besaran Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Theo Adi Pratama | 12 Oktober 2023, 07:30 WIB
Cara Perpanjangan Paspor Secara Online Lengkap dengan Persyaratan dan Besaran Biaya yang Perlu Dikeluarkan

AKURAT.CO, Saat Anda sedang berencana untuk bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus Anda perhatikan.

Namun, setiap paspor yang ada ternyata memiliki masa berlaku yang terbatas.

Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis atau sudah habis, perpanjang paspor menjadi langkah yang perlu Anda ambil sebelum Anda dapat melakukan perjalanan internasional lagi.

Saat ini melakukan perpanjangan paspor ternyata sangatlah mudah dan bisa dilakukan secara online tanpa harus repot-repot antre dilokasi kantor Imigrasi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Ini 5 Tips Khusus Agar Bisa Lolos Test CPNS 2023

Sebelum Anda melakukan perpanjangan paspor alangkah baiknya mengetahui dahulu apa saja syarat-syarat yang perlu dipersiapkan terkait perpanjangan paspor seperti:

Paspor yang terbit tahun 2009 dan setelahnya

  • Paspor lama
  • E-KTP asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan (hanya bagi yang belum mempunyai e-KTP)

Paspor yang terbit sebelum tahun 2009

  • KTP/e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (bagi yang telah menetap di luar negeri)
  • Kartu keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama resmi dari pejabat berwenang, bagi yang pernah mengganti nama
  • Paspor lama

Baca Juga: Suhu Dalam Ruangan Semakin Panas, Coba Terapkan 7 Tips Ini Buat Mengurangi Hawa Panasnya

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan-persyaratannya ini, sekarang mari kita menuju cara perpanjangan paspor secara online:

  • Unduh aplikasi M-Paspor lewat Google Play atau App Store.
  • Daftarkan diri dengan membuat akun baru melalui opsi ‘Daftar Akun’ di aplikasi.
  • Lengkapi informasi pribadi sesuai dengan dokumen asli seperti e-KTP, KK, dan lainnya.
  • Pilih kantor imigrasi yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal untuk proses perpanjangan paspor.
  • Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi melalui aplikasi.
  • Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor sebagai bukti pendaftaran.
  • Tunjukkan kode QR saat kunjungan ke kantor imigrasi.
  • Pastikan kamu membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK dan akta lahir, akta perkawinan atau ijazah.
  • Setelah berkas selesai diperiksa oleh petugas, kamu akan diberi nomor antrean untuk proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
  • Setelah semua proses di atas selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang dipilih.

Baca Juga: HP Kalian Mulai Lemot dan Susah Membuka Aplikasi, Coba Terapkan 7 Tips Ini!

Untuk biaya terkait perpanjangan paspor ini adalah:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis)

Baca Juga: Bagi Kamu Pemula di Dunia Desain dan Ingin Belajar Corel Draw, Coba Ikuti 7 Tips Ini!

Itu dia persyaratan, cara perpanjangan paspor secara online serta biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses perpanjangan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.