Jateng

Polrestabes Semarang Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal

Afri Rismoko | 5 September 2023, 15:42 WIB
Polrestabes Semarang Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal

 


AKURAT.CO, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengungkap produksi dan peredaran ilegal bahan-bahan kosmetik tanpa ijin, Selasa (5/9/2023).

Tempat produksi yang diamankan berlokasi di Kelurahan Mangkang, Kecamatan Tugu Kota Semarang.

Kapolrestabes Kota Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka terbukti melanggar UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi secara ilegal atau tanpa ijin.

Baca Juga: Partai Demokrat Gelar Fun Game Multi Turnamen Peringati 22 Tahun Berdirinya DPC Kota Semarang

Kapolrestabes mengatakan, tersangka memproduksi kosmetik ilegal tersebut hanya berbekal belajar tutorial dari media sosial.

"Tersangka bisa memproduksi karena belajae secara otodidak dari youtube," ujar Irwan dalam keterangannya.

Tersangka sendiri mampu memproduksi kosmetik dan perawatan tubuh serta memasarkan produknya melalui media sosial.

Baca Juga: PKB Gas Pol, Sasar Suara Milenial Menangkan AMIN

Tersangka bernama Andika Indra mengatakan dirinya mampu menghasilkan omset 5 juta rupiah setiap produksi dengan untung bersih satu juta rupiah. Sedangkan alat produksi yang dimilikinya bernilai hingga 35 juta rupiah.

"Ya omsetnya Rp. 5 juta. Kalau untung bersihnya mungkin satu juta. Tapi alat-alatnya saya utang, harganya sekitar Rp. 35 juta," ujar tersangka saat ditanya.

Kapolrestabes mengatakan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka sendiri diamankan saat tim Satresnarkoba melakukan penggerebegan Narkoba di kompleka lokalisasi JBL Mangkang. Saat itu, ada aduan dari masyarakat yang melaporkan adanya praktek ilegal produksi bahan-bahan kosmetik yang berbahaya.

Baca Juga: Rumah Sakit Kapal Milik PDIP Bersandar di Pelabuhan Kendal

"Bahayanya ya masyarakat tidak tahu bahan-bahan apa yang dibuat. Yang jelas bahan-bahan ini sangat berbahaya untuk kesehatan," tutup Kapolrestabes.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A