Pelaku Rudapaksa di Hutan Pinus Karangreja Diringkus Polres Purbalingga

AKURAT.CO PURBALINGGA - Seorang pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga.
Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (22/8/2023) mengatakan tersangka berinisial ER (48) merupakan warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Saat Tawuran di Kendal Berhasil Dibekuk Polisi
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Disampaikan bahwa kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira jam 15.30 WIB.
Dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.
"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," jelasnya.
Baca Juga: Surat, Suara Rakyat Lagu Baru Ndarboy Genk untuk Ganjar
Menurut Wakapolres, aksi tersangka leluasa dilakukan karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik.
Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.
Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Bos PSIS Dukung Adi Satryo Layangkan Somasi
Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.
Baca Juga: Pemkot Semarang Terus Upayakan Pemenuhan Air Bersih Bagi Warga Terdampak El Nino
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.
Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Madura United vs Persib: Ketajaman Dimitar Mitkov Jadi Ancaman, Ini yang Diwaspadai Igor Tolic
- 2Rute Macet Semarang-Solo, 22 Oktober 2026: Mana yang Harus Dihindari, Mana yang Harus Diambil
- 3Prediksi Madura United vs Persib: Balsa Sekulic Starter, Mitkov Kembali Jadi Ancaman
- 4Pentingnya Ketajaman Intuisi untuk Menghadapi Dinamika Kehidupan
- 5Kebakaran Gunung Lawu Capai 140 Hektare, Bagana dan Relawan terus Berjibaku
- 6Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Demak, Grobogan, dan Semarang, Saldo Rekening Rp2,46 Miliar Diblokir
- 7Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Pupuk Indonesia Ungkap Transformasi Tata Kelola Pupuk yang Berpihak Pada Petani
- 8iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Tersedia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI hingga Diskon Rp1 Juta
- 9Lepas 845 Atlet ke Porprov Jateng 2026, Semarang Bidik 190 Emas demi Pertahankan Takhta Juara Umum
- 10Mahjong Rooftop Clash di Semarang, Louis Kienne Hotel Hadirkan Ruang Hangout dan Kolaborasi Komunitas




