Polda Jateng Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.
Dalam Press Release yang digelar Senin (23/2/2026) siang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Satgas Pangan Lakukan Sidak Bahan Pokok, Masyarakat Diminta Lapor Jika Harga Tak Wajar
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








