Jateng

Kuasa Hukum Dipanggil, Polda Jateng Beberkan Arah Baru Penyidikan Kematian Dosen Levi

Arixc Ardana | 27 November 2025, 18:11 WIB
Kuasa Hukum Dipanggil, Polda Jateng Beberkan Arah Baru Penyidikan Kematian Dosen Levi

 

JATENG.AKURAT.CO, Penyidikan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kembali memasuki babak penting.

 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memanggil para kuasa hukum dari pihak keluarga maupun pihak kampus untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

 

Pertemuan tertutup itu digelar pada Kamis (27/11/2025) mulai pukul 10.00 hingga 11.40 WIB di ruang Ditreskrimum Polda Jateng. Para advokat dari kedua pihak hadir untuk mendengarkan pemaparan penyidik sekaligus memberikan sejumlah masukan terkait proses penyidikan.

 

Usai pertemuan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa agenda tersebut menjadi ruang komunikasi antara penyidik dan para kuasa hukum guna menyampaikan progres penyidikan yang kini sudah memasuki tahap lanjutan.

 

“Penyidik menyampaikan progres hasil penyidikan kasus tersebut. Saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan tentunya banyak masukan yang diberikan oleh tim kuasa hukum keluarga korban maupun tim advokasi Untag,” ujar Artanto saat ditemui di lobi Ditreskrimum Polda Jateng.

 

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan para advokat akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik untuk memperkaya informasi dan mempertajam langkah-langkah penyelidikan berikutnya.

 

Terkait autopsi terhadap jenazah Levi, Artanto menegaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasil tersebut menjadi kunci untuk mengungkap penyebab pasti kematian dosen Untag Semarang itu.

 

“Saat ini kami masih menunggu proses dari hasil forensik. Dari hasil itu nantinya akan diketahui penyebab kematian almarhumah,” jelasnya.

 

Namun, Artanto belum dapat memastikan kapan hasil laboratorium akan selesai. Ia menekankan bahwa proses ilmiah dalam pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian dan waktu.

 

“Kita tidak boleh terburu-buru karena ini membutuhkan kajian ilmiah yang kuat. Kegiatan dokter forensik membutuhkan waktu dan analisis mendalam. Kami juga bekerja sama dengan tim patologi anatomi untuk menentukan penyebab kematian,” paparnya.

 

Hingga kini, baik penyebab kematian maupun tersangka dalam kasus ini masih belum menemukan titik terang.

 

Polda Jateng sebelumnya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada AKBP Basuki saksi kunci dalam kasus tersebut berupa penempatan khusus (patsus) dan pencopotan jabatan.

 

Sementara itu, penetapan tersangka masih bergantung pada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

 

“Penetapan tersangka menunggu hasil dari progres ini. Jika hasil forensik keluar, berarti penyebab kematian sudah bisa kita ketahui,” pungkas Artanto.

 

Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban dan pihak kampus berharap penyidikan dapat berjalan transparan dan tuntas, sementara masyarakat menunggu kejelasan penyebab kematian dosen muda tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.