Jateng

Tahanan Tewas di Polsek Genuk, Propam Polda Jateng Lakukan Pemeriksaan

Theo Adi Pratama | 21 September 2025, 15:24 WIB
Tahanan Tewas di Polsek Genuk, Propam Polda Jateng Lakukan Pemeriksaan

 

JATENG.AKURAT.CO, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan tahanan kasus pencabulan hingga meninggal di ruang tahanan Polsek Genuk Kota Semarang. 

Sebelumnya beredar berita seorang tahanan kasus pencabulan berinisial MH meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sesama tahanan di dalam sel Polsek Genuk, Kota Semarang.

Meski tewas dianiaya sesama tahanan, namum Propam Polda Jateng tetap memeriksa Kapolsek Genuk dan jajarannya. 

Pemeriksaan oleh Propam dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. 

Artanto menambahkan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian pimpinan Polda Jateng dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal.

“Pimpinan sudah menindaklanjuti dengan proses sidang disiplin untuk rekan kita di Polsek tersebut,” ungkapnya.

Artanto sendiri telah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut, MH meninggal beberapa hari lalu akibat penganiayaan yang dilakukan dua tahanan lain.

“Almarhum mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunia,” jelas Artanto. 

Menurutnya, MH ditahan terkait kasus pencabulan. Sementara identitas maupun motif dua tahanan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan masih dalam penyelidikan. 

“Tersangka tersebut terkait kasus percabulan. Untuk dua tahanan pelaku, masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Propam Polda Jateng sendiri dikabarkan telah memeriksa Kapolsek Genuk, Kanit Reskrim, perwira pengawas, hingga anggota jaga yang bertugas saat kejadian. 

“Sedang dipersiapkan sidang disiplin terhadap anggota yang dinilai melakukan kesalahan prosedur,” tegas Artanto.

Kasus ini masih dalam penanganan Propam Polda Jateng, sementara jenazah MH telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.