Modus Haji Furoda, Seorang Ibu Residivis Raup Ratusan Juta Hasil Menipu Jamaahnya di Purworejo

JATENG.AKURAT.CO, Seorang ibu residivis kasus penipuan meraup ratusan juta rupiah dari modus penipuan pemberangkatan haji khusus (Furoda) berbiaya murah di Purworejo.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano setelah pihaknya mendapat laporan seorang warga yang merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah menyetor ratusan juta rupiah.
Korban bernama Gunawan melaporkan kasus tersebut pada Februari 2022. Pelaku berinisial NS (57), warga Kecamatan Banyuurip, menawarkan paket haji Furoda 2022 senilai Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.
"Pelaku menjanjikan masa tunggu hanya satu setengah tahun. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak diberangkatkan," ungkap Kapolres, Senin (16/6/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa biro travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan haji Furoda dan hanya melayani umrah.
Uang yang disetorkan korban pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni investasi.
Polisi menangkap tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi surat perjanjian pendaftaran haji Furoda tertanggal 23 Maret 2022, serta sejumlah kwitansi pembayaran senilai total Rp152,3 juta.
NS diketahui merupakan residivis kasus penipuan arisan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara pada 2022.
Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulon Progo untuk kasus serupa.
"Diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran ibadah haji dan umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tak masuk akal.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi legalitas biro travel serta memastikan prosedur sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD




