Supir Truk Ditangkap Polisi Karena Mengikat Maling Lalu Ditinggal di Tengah Jalan Begitu Saja

JATENG.AKURAT.CO, Seorang supir truk mengikat seorang maling HP di tengah jalan dan ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tergeletak.
Kisah ini diungkap oleh tim Unit Resmob Polrestabes Semarang dan Satreskrim Polsek Genuk pada Kamis (23/5/2024).
Tempat ditemukannya maling yang terikat tersebut di ruas jalan Pinggir Sungai Kalibabon Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kronologi kasus unik ini terjadi di Jalan Raya Sayung Demak saat supir truk bernama Ade Ilyas Mulyanto (31) HP-nya dicuri oleh maling tersebut saat sedang tidur di dalam kabin truk, sementara HP-nya sedang dicas.
Baca Juga: Babak 8 Besar Liga 3 Nasional Segera Dimulai: Siapa yang Akan Promosi ke Liga 2 Musim 2024/2025?
Maling yang bernama Sukirman nekat mencuri HP Ilyas yang dicas di jok samping pelaku.
Setelah Sukirman berhasil mencuri HP milik Ilyas, dia langsung pergi mengendarai motor kearah Genuk Semarang.
Ilyas yang terbangun karena aksi maling tersebut langsung mengejar Sukirman menggunakan truk Fuso yang dikendarainya, lalu menabrakkan truk tersebut ke motor yang sedang dikendarai Sukirman.
Seketika Sukirman terjatuh dari Motor namun masih selamat. Ilyas langsung turun dari truk kemudian langsung menanyakan kepada Sukirman dimana HP-nya.
Ilyas yang tak mau Sukirman melarikan diri lagi, langsung mengikat tangan dan kaki Sukirman dengan tali yang diambil dari truk.
Setelah Ilyas menemukan HP miliknya yang diambil Sukirman, sekonyong-konyong Ilyas langsung melanjutkan perjalanannya pulang tanpa menghiraukan kondisi Sukirman yang terikat dan tak bergerak di pinggir jalan.
Dari kejadian ini, polisi mengumpulkan barang bukti berupa;
1. Satu unit sepeda motor.
Baca Juga: BEM USM Gelar Seminar Legal Trainig 3.0
2. Satu buah jaket jemper warna Biru
3. Satu pasang sandal.
4. Satu buah topi
5. Satu unit Truk Mitsubishi Fuso warna Kuning.
6. Satu utas tali tambang
Untuk selanjutnya Ilyas di amankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang guna Penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







