Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tiga orang tersangka diamankan berikut barang buktinya awal Januari 2024.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, saat memberikan keterangan, Rabu (17/1/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dan R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
"Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online kepada seseorang. Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim dan diambil untuk dipakai bersama," jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam.
Di lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat itu, didapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
"Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya sebagai pemesan tembako sintetis tersebut," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, satu buntalan tisu warna putih dengan lakban hitam, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.
Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembako sintetis secara patungan. Tersangka mengaku mengonsumsi tembako sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.
"Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembako sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah. Hingga melakukan pembelian tembako sintetis secara berulang sampai lima kali," ungkapnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 8Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 9Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless
- 10Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG



