Lengek Squad, Sindikat Jual Beli Mobil Bodong Yang Berhasil Disikat Polda Jateng

AKURAT.CO, Polda Jateng berhasil menyikat sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong berlabel 'Lengek Squad' yang berpusat di Kabupaten Pati.
"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama Lengek Squad yang berpusat di Pati," jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).
Kapolda Jateng menjelaskan mereka ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Kembali Gelar Dinusfest, Udinus Wadahi Kreasi Siswa se- Indonesia
Selain menangkap para tersangka, Dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, turut disita.
Menurut Kapolda, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.
Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
Baca Juga: Dinamika Atmosfer dan Peringatan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah Tanggal 9 - 11 Januari 2024
"Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ," jelas Kapolda
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.
Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.
Baca Juga: Dinamika Atmosfer dan Peringatan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah Tanggal 9 - 11 Januari 2024
"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," jelasnya.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
"Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta" bebernya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
"Dapat diduga itu hasil kejahatan," tandasnya.
Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.
"Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini," pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless


