BNNP Jateng Ringkus Bandar Narkoba, Barbuk Tembakau Gorila dan Ganja Ratusan Gram

AKURAT.CO, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng berhasil meringkus bandar narkoba di Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan penggerebeKan itu dilakukan bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jateng DIY, yang melakukan control delivery paket ke alamat tujuan di Jl Prambanan Barat Raya Kota Semarang pada Jumat pekan lalu pukul 16.00 WIB.
"Pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 kami menerima informasi dari kantor DJBC bahwa ada paket tujuan ke semarang yang diduga berisi narkotika via perusahaan jasa pengiriman," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Berikut Bagan Resmi Jadwal Pertandingan Semifinal Sampai Final Liga 3 Jateng
Agus mepanjutkan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan antara BNNP Jateng dan Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB, tim gabungan setelah paket diterima oleh pemesan berinisal DAB, berusaha menangkapnya namun DAB masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam.
Tim gabungan didampingi sekretaris RT setempat baru bisa masuk ke dalam rumah, setelah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak 2 kali.
"Tersangka DAB berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di halaman belakang rumah namun dapat digagalkan tim gabungan," kisah Agus.
Selanjunya tim gabungan melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti narkotika dan non narkotika berupa paket ganja dengan berat 319,75 gram.
Ditemukan pula ganja di dalam kamar dengan berat 11,20 gram, tembakau gorila (sintetic cannabinoid) di dalam kamar dengan berat 2,90 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka DAB mengaku diminta untuk menerima paket ganja oleh Y yang menjadi daftar pencarian orang.
Sedangkan barang bukti narkotika di dalam kamar berupa ganja 11,20 gram dan tembakau gorilla 2,90 gram adalah milik R yang juga DPO," terang Agus.
Agus menegaskan, DAB divonis melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes No 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1UPDATE Skor LIVE SCORE! Indonesia vs Singapura, Cek Hasil Babak Pertama Kedua Full Time di FIFA ASEAN Cup 2026, Malam Ini!
- 2Vietnam vs Filipina LIVE STREAMING GRATIS di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV FIFA ASEAN Cup 2026
- 3Prediksi SKOR Vietnam vs Filipina FIFA ASEAN Cup 2026: Head to HEAD - Susunan Pemain, Menang Siapa?
- 4Italia vs Belgia Live di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV Nations League 2026
- 5RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 6PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 7Prediksi Skor Turki vs Prancis: Era Baru Zidane Diuji, Tuan Rumah Incar Kejutan
- 8Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 9Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 10UPDATE! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik 2 Peringkat Usai Bungkam Singapura 2-0, Dapat Tambahan 4,12 Poin









