Tindak Pidana Perpajakan, Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

AKURAT.CO KUDUS, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I telah berhasil menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan, ABU, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Penyerahan ini dilakukan secara bersamaan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, menandai tindakan penegakan hukum yang serius terhadap pelanggaran di bidang perpajakan.
ABU, direktur dari CV AJ yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan jasa pengerjaan teknik, menjadi tersangka dalam kasus perpajakan.
Kasus ini bermula dari ketidaksetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dilaksanakan pada tahun 2017.
Motif di balik tindakan ini diduga terkait penggunaan PPN sebagai modal kembali untuk kegiatan usahanya.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Tindakan ABU dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Undang-Undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Akibat tindakan ABU, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp338.722.968,-.
Atas perbuatannya, ABU berpotensi menghadapi hukuman penjara selama paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda sebanyak 2 hingga 4 kali dari jumlah pajak yang belum disetorkan.
"Sebelum dilakukan penyidikan, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan berbagai upaya, termasuk pengawasan dan himbauan oleh Account Representative KPP Pratama Kudus, serta pemeriksaan bukti oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I," papar Santoso Dwi Prasetyo, selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Dijelaskan jika wajib pajak tersebut sudah diberi kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatannya, namun hingga saat ini hak tersebut tidak digunakan oleh tersangka.
"Tersangka memiliki hak untuk menyampaikan permohonan penghentian penyidikan dengan melunasi kerugian pendapatan negara, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara," terangnya.
Penyidikan pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Baca Juga: Sinergi KPP Pratama Pati - KP2KP Rembang Gelar Tax Gathering, Bentuk Apresiasi bagi Wajib Pajak
Ditegaskan, penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I merupakan tindakan ketiga pada tahun 2023.
Hal ini mencerminkan keseriusan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.
Selain memberikan efek jera, penegakan hukum ini juga menjadi bukti sinergi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, yang terus ditingkatkan untuk menjaga integritas sektor perpajakan di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless


