Kasus-Kasus Hukum yang Mengguncang Dunia Komika, yang Terbaru Dugaan Penipuan yang Dilakukan Singgih Sahara Komika Asal Semarang

AKURAT.CO, Dunia komika kembali terguncang oleh serangkaian kasus hukum yang menyeret beberapa komika terkenal, termasuk Singgih Sahara, seorang komika asal Semarang.
Dalam kasus terbaru ini, Singgih Sahara diduga menggunakan uang donasi online sebesar ratusan juta untuk keperluan judi online, padahal uang tersebut awalnya dimaksudkan untuk biaya pengobatan ibu dan anaknya yang sakit.
Hal ini menjadi catatan panjang dari sejumlah komika yang terjerat masalah hukum.
Berikut beberapa komika yang juga pernah berurusan dengan hukum:
Marshel Widianto: Video Syur Dea OnlyFans
Komika Marshel Widianto terjerat kasus pembelian 76 video syur Dea OnlyFans.
Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Coki Pardede: Kasus Narkoba
Komika Coki Pardede ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di Tangerang Selatan.
Fico Fachriza: Tembakau Gorila
Fico Fachriza ditangkap karena kepemilikan tembakau sintetis di rumahnya di Kota Depok.
Ia kemudian direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.
Joshua Suherman: Kasus SARA
Joshua Suherman dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) karena dugaan penistaan agama terkait materi lawakannya dalam stand-up comedy.
Acho: Pencemaran Nama Baik
Komika Acho tersandung kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tulisan di blog pribadinya. Ia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka.
Baca Juga: Kapolda Jateng Pantau Kondisi Banjir di Demak Bersama Kepala BNPB
Aulia Rakhman: Penistaan Agama
Aulia Rakhman menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama terkait penampilannya dalam kampanye calon presiden Anies Baswedan.
Dengan deretan kasus yang menimpa para komika ini, kehidupan pribadi mereka juga menjadi dipertanyakan.
Meskipun memiliki bakat dalam menghibur, namun masalah hukum tersebut menjadi pelajaran penting bagi mereka dan komunitas komika untuk selalu mematuhi hukum dan etika yang berlaku.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







