Dinamika Perbankan Indonesia: Mencermati Pencabutan Izin Usaha BPR dan Tantangan Industri

AKURAT.CO, Sejauh tahun 2023, industri perbankan di Indonesia menghadapi gejolak yang signifikan dengan pencabutan izin usaha dari beberapa bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terakhir, BPR Persada Guna menjadi korban terbaru yang harus menutup pintunya akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin ini terjadi pada tanggal 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Dampak dari pencabutan izin usaha ini adalah penyerahan fungsi penjaminan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Kolaborasi GOTO dan TikTok: Transformasi Kemitraan Strategis Jelang Hari Belanja Online Nasional
Bahkan belum lama ini sebelum pengumuman mengenai BPR Persada Guna, giliran PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang harus menutup usahanya sejak tanggal 15 November 2023.
Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.
Pencabutan izin usaha dari BPR Persada Guna dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menambah deretan bank yang harus menutup operasionalnya sepanjang tahun ini.
Sebelumnya, dua bank lainnya yang mengalami kebangkrutan adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) pada 2 Februari 2023, dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) pada 12 September 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa LPS memiliki aset sebesar Rp 210 triliun, cukup untuk menalangi potensi masalah yang mungkin terjadi pada bank-bank yang mengalami kendala.
Pernyataan tersebut memberikan kepercayaan bahwa LPS mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan membentuk Tim Likuidasi.
Sementara itu, pihak direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Baca Juga: Dampak Akuisisi 75% Tokopedia oleh ByteDance terhadap Saham GOTO
Ketua Umum Persatuan BPR Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menyatakan bahwa persaingan di industri BPR masih tergolong sehat.
Kendati demikian, dia menyoroti masalah fraud sebagai tantangan utama yang dihadapi oleh industri ini.
Menurutnya, hal ini menjadi penyebab utama dari penutupan beberapa bank, bukan semata-mata persaingan atau suku bunga.
Dalam konteks ini, data OJK menunjukkan bahwa kredit BPR naik 9,5% year-on-year (yoy) menjadi Rp 137,97 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) naik 9,6% yoy menjadi Rp 134,67 triliun.
Sementara itu, laba tahun berjalan mengalami penurunan sebesar 18,9% yoy menjadi Rp 1,9 triliun.
Dengan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan, termasuk pencabutan izin usaha beberapa bank, diperlukan sinergi antara regulator, bank, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di Indonesia.
Semoga langkah-langkah yang diambil dapat merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









