Jateng

Saham Waskita Karya Terancam Delisting, Apa Arti Maksud Delisting? Cek Penyebab Saham Waskita Karya Delisting

Arixc Ardana | 24 November 2023, 10:58 WIB
Saham Waskita Karya Terancam Delisting, Apa Arti Maksud Delisting? Cek Penyebab Saham Waskita Karya Delisting
 
AKURAT.CO, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terancam delisting. 
 
Lalu apa maksud arti kata delisting, yang terjadi pada saham Waskita Karya? Apa penyebab saham delisting?
 
Bagaimana nasib saham yang dimiliki masyarakat, jika saham mengalami delisting? Termasuk saham Waskita Karya?
 
 
Kabar mengejutkan datang dari BUMN Waskita Karya, usai saham perusahaan tersebut terancam delisting.
 
Padahal sebagai BUMN, Waskita Karya memiliki banyak proyek yang tengah dikerjakan, dengan jumlah saham yang besar.
 
Hal ini sesuai dengan pengumuman dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa saham emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terancam delisting.
 
Dalam pengumuman BEI No. Peng-00094/BEI.PP3/11-2023 tersebut disampaikan jika sebagai perusahaan terbuka, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
 
Hal ini tersampaikan pada pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan.
 
Ketentuan III.3.1.2 menyebutkan perusahaan tercatat yang disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
 
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” ujar Lidia.
 
BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Waskita Karya.
 
Lalu apa yang dimaksud dengan delisting saham?
 
Delisting saham merujuk pada proses, di mana saham sebuah perusahaan dihapus dari daftar efek yang diperdagangkan di bursa efek.
 
Ini berarti saham perusahaan tersebut tidak lagi dapat diperjualbelikan di bursa yang bersangkutan.
 
Delisting bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk kinerja perusahaan yang buruk, masalah keuangan serius, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan bursa.
 
Dalam banyak kasus, delisting dapat memiliki dampak negatif terhadap nilai saham dan likuiditas perusahaan tersebut.
 
Dari kasus ini dapat disimpulkan sebagai berikut ini

1. Pengumuman Delisting oleh BEI:

BEI mengumumkan potensi delisting saham Waskita Karya berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham.

2. Alasan Delisting:

Delisting dipertimbangkan karena kondisi signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Waskita Karya, baik secara finansial, hukum, maupun status perusahaan tercatat.

3. Masa Suspensi Saham:

Waskita Karya telah mengalami masa suspensi selama 6 bulan, dan diperkirakan akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan III.3.1.2.

4. Komitmen dan Restrukturisasi Waskita Karya:

Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan upaya penyehatan dan menargetkan penyelesaian proses restrukturisasi pada akhir 2023.

Proses restrukturisasi telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur perbankan.

5. Diskusi Intensif Terkait Restrukturisasi:

Waskita Karya masih melakukan diskusi intensif terkait peninjauan terhadap master restructuring agreement (MRA) dengan kreditur, perbankan, dan pemegang obligasi.

6. Persetujuan dari Pemegang Obligasi:

Sebagai tahap akhir, Waskita Karya akan meminta persetujuan dari seluruh pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang dijadwalkan akhir November 2023.

***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.