Teliti Hak Pekerja Perempuan di Perusahaan Asing di Jepara, Saekhu Raih Gelar Doktor Pascasarjana UIN Walisongo Semarang

Akurat.co – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.
Siding Promosi dihelat pada Jumat, (3/1) di Aula I Kampus 1 UIN Walisongo, Saekhu mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara)”.
Dibimbing oleh Prof Dr. H. Muslich MA. Sebagai Promotor dan Dr .H. Ali Imron M.Ag selaku Co-Promotor. Penelitian bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Perempuan dengan mempertimbangkan integrasi antara prinsip-prinsip hukum islam dan hukum positif.
“Kajian ini mengevaluasi bagaimana kebijakan internal Perusahaan di PMA dan PMDN yang mempengaruhi pemenuhan hak pekerja Perempuan di Kabupaten Jepara, termasuk didalamnya yaitu perlakuan hak cuti, upah, dan lingkungan kerja,” ungkap Saekhu.
Para Penguji dalam Ujian Terbuka Sidang Promosi Doktor tersebut ialah Rektor UIN Walisongo, Prof Dr H Nizar, M Ag selaku Ketua Sidang, Prof Dr H Musahadi, M Ag sebagai Sekretaris Sidang, Prof Dr Hj Martitah, M Hum : Penguji Eksternal, Prof Dr H Nur Khoirin, M Ag sebagai Penguji 7. Prof Drs H Abu Hapsin, MA, Ph D., selaku Penguji 8 Dr. H. Agus Nurhadi, MA. sebagai Penguji 9.
Saekhu mengatakan bahwa hak cuti bagi Perempuan yang diberkakukan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang hanya 1,5 bulan sebelum melahirkan sebaiknya direformulasi; yaitu Reformulasi pemenuhan hak cuti harus sesuai dengan maqosidus syariah tentang perlindungan jiwa menjadi prioritas utama; maka hak cuti bagi pekerja perempuan hamil adalah 6 bulan, dengan rincian 4 bulan di awal kehamilan dan 2 bulan sebelum menjelang kelahiran; hal ini karena Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis dalam proses melahirkan.
“Studi kasus yang peneliti lakukan yaitu di Kabupaten Jepara yang mana 90% pekerja di PMA adalah perempuan. Bahwa reformulasi ini mengacu para teori liberal feminisme (Perempuan mendapatkan perubahan hukum yang lebih menguntungkan). Kenapa cuti sebaiknya 4 bulan diawal kehamilan, karena di usia itu rentan dan rawan terjadinya keguguran dan di usia 2 bulan menjelang kelahiran Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis selama proses persalinan,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD




