Jateng

Ada Dugaan Pungli Hingga Miliaran Rupiah pada Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Jateng, Ini Penjelasan Semua Pihak

Theo Adi Pratama | 27 Juli 2024, 20:18 WIB
Ada Dugaan Pungli Hingga Miliaran Rupiah pada Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Jateng, Ini Penjelasan Semua Pihak

Akurat.co - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 kembali menjadi sorotan.

Ada dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,45 juta yang harus dibayar setiap sekolahan tingkat atas (SMA & SMK Negeri) di Provinsi Jateng sebagai iuran untuk membiayai sewa aplikasi PPDB.

Salah satu Kepala Sekolah SMA di Semarang yang enggan disebutkan namanya menerangkan dugaan pungli tersebut direkayasa sedemikian rupa, dengan mewajibkan masing-masing SMA/SMK di Jateng yang jumlahnya 596 membuat dan menandatangai surat perjanjian dengan salah satu perusahaan mitra. 

“Seolah-olah dana sebesar Rp 4,45 juta itu untuk biaya sewa aplikasi PPDB. Padahal PPDB itu kan program nasional yang dibiayai APBN dan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi. Artinya untuk biaya pengadaan server maupun aplikasinya tidak dibebankan pada sekolahan,” katanya, Sabtu (27/7/2024). 

Kepala sekolah tersebut juga memperlihatkan surat perjanjian antara SMA yang dipimpinnya dengan perusahaan mitra yang dimaksud.

Kepala sekolah tersebut meyakini iuran sebesar Rp4,45 juta itu merupakan pungutan liar yang seolah-olah legal.

“Kami semua resah dan bertanya-tanya, mengapa sekolahan (SMA & SMU) dibebani biaya sewa aplikasi? Padahal PPDB kan sudah berlangsung sejak enam tahun lalu dan pembiayaannya jelas dari APBN,” jelasnya.

Salah satu sumber bahkan merinci dari hasil dugaan pungli tersebut terkumpul lebih dari Rp2,62 miliar dari 596 SMA dan SMK di Jateng.

“Oleh karena itu kami sangat berharap pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki hal yang membuat kami resah, karena kami tidak kuasa untuk menolaknya,” tuturnya sambil menyatakan kesiapan semua kepsek SMA maupun SMK untuk diperiksa.

“Sebagai warga negara kami taat hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam PPDB itu, baik penyelanggara, regulasi, staf dan pendanaannya maupun penyedia server dan aplikasinya adalah Dinas terkait.

“Sekolah hanya penerima manfaat atau penggunanya,” tandasnya.

Kepala sekolah tersebut juga meminta agar dugaan permasalahan ini menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.

"Kami sangat berharap pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki hal yang membuat kami resah, karena kami tidak kuasa untuk menolaknya,” pintanya.

Tanggapan Kadisdik Jateng

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah memastikan pembiayaan pelaksanaan PPDB 2024 tingkat SMA/SMKN di Jateng tak ada pungutan liar.

Pasalnya, seluruh biaya pelaksanaan PPDB ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran APBD Provinsi Jawa Tengah.

“Pada intinya, dapat ditegaskan bahwa tidak ada pungutan liar untuk pembiayaan PPDB SMA/SMK di Jateng. Seluruh biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Jateng dengan skema pembiayaan melekat pada BOP pendidikan,” ungkap Uswatun melalui keterangan resminya, Kamis (25/7/2024) malam.

Terkait pembiayaan penyediaan aplikasi PPDB, Uswatun menyebut sudah terdistribusi kepada satuan pendidikan melalui Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Sehingga, lanjutnya, Disdikbud Jawa Tengah tak melakukan kontrak kerja secara keseluruhan.

“Kondisi demikian dilakukan karena sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, sebagaimana prinsip pengelolaan melalui pendekatan Manajemen Berbasis Pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uswatun mengatakan anggaran termaksud telah diformulasikan ke dalam dokumen perencanaan sekolah (RKAS).

“Mendasarkan pada aspek penyediaan anggaran ini, maka Perjanjian Kerja Sama harus dilakukan oleh penanggung jawab anggaran pada Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dengan penyedia jasa aplikasi,” tuturnya.

Nilai Jasa PPDB

Ketika ditanya mengenai soal surat perjanjian kerja sama yang menyebut iuran pembiayaan sewa aplikasi PPDB sebesar Rp 4.400.000.

Uswatun membenarkan besaran iuran pembiayaan sewa aplikasi senilai jutaan rupiah tersebut.

Menurutnya, biaya itu sudah termasuk kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan.

“Sebagai catatan, biaya sebesar Rp.4.440.000,00 masih berada di bawah harga yang disampaikan penyedia jasa aplikasi, sebagaimana yang ditayangkan dalam aplikasi e-katalog,” jelas Uswatun.

Baginya, nilai Rp 4.400.000 yang dibebankan kepada setiap SMA/SMKN di Jawa Tengah iti telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Dalam kesempatan ini, Uswatun mengklarifikasi tuduhan atas dugaan pungutan liar dalam penyediaan aplikasi PPDB SMA/SMKN Jawa Tengah adalah tidak benar.

Dikarenakan, pihaknya saat memilih penyedia jasa sudah memperhitungkan aspek pengalaman yang mampu memberikan kepastian, bahwa layanan PPDB terselenggara secara baik.

“Ditegaskan bahwa dugaan tersebut adalah tidak benar, karena pembiayaan PPDB telah direncanakan sesuai ketentuan dalam dokumen RKAS yang dikelola oleh Satuan Pendidikan serta dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.