Jateng

Batas Nilai Rapor dan Ijazah untuk Masuk Sekolah Kedinasan: Alternatif Menarik bagi Siswa Kelas 12 yang Akan Lulus

Theo Adi Pratama | 4 Februari 2024, 10:22 WIB
Batas Nilai Rapor dan Ijazah untuk Masuk Sekolah Kedinasan: Alternatif Menarik bagi Siswa Kelas 12 yang Akan Lulus

AKURAT.CO, Bagi siswa kelas 12 yang akan segera menamatkan pendidikannya, pilihan setelah lulus tidak hanya terbatas pada kuliah di perguruan tinggi.

Salah satu opsi menarik yang dapat diambil adalah masuk ke Sekolah Kedinasan.

Proses pendaftaran ke sekolah ini tidak jauh berbeda dengan pendaftaran kuliah jalur Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SNBP).

Baca Juga: Daya Tampung Jurusan SNBP 2024: UGM Unggul dengan Kuota Lebih dari 50 Kursi

Terdapat batas nilai rapor dan ijazah yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar ke berbagai Sekolah Kedinasan yang tersebar di Indonesia.

Beberapa sekolah kedinasan yang cukup populer di Indonesia antara lain adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), serta Sekolah Dinas Kemenhub.

Berikut adalah syarat batas minimal nilai rapor dan ijazah untuk delapan Sekolah Kedinasan favorit:

Baca Juga: Mengukur Kelolosan SNBP 2024 Universitas Diponegoro: Nilai Rata-rata Rapor Jurusan S1 Saintek dan Soshum

  1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

    • Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C.
    • Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2021.
    • Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.
  2. Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)

    • Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 (skala 100,00).
    • Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor minimal 70,00 (skala 100,00) atau 2,80 (skala 4,00).
  3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

    • Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.
    • Nilai rata raport kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.
  4. Sekolah Dinas Kemenhub

    • Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00.
    • Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor minimal 70,00.
    • Konversi nilai skala penilaian jika menggunakan skala 1-10 atau skala 1-4.
  5. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

    • Tidak menetapkan syarat minimal nilai rapor dan ijazah.
    • Seleksi berlaku hanya untuk SMK jurusan tertentu.
  6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)

    • Seleksi hanya untuk peserta SMA/MA jurusan IPA.
    • Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.
  7. Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS)

    • Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80.
  8. POLTEKIM dan POLTEKIP

    • Tidak menetapkan batas minimal nilai rapor dan ijazah.

Baca Juga: Mengukur Kelolosan SNBP 2024 Universitas Diponegoro: Nilai Rata-rata Rapor Jurusan S1 Saintek dan Soshum

Siswa dapat mempertimbangkan pilihan ini sebagai alternatif setelah lulus dari sekolah menengah atas.

Sekolah kedinasan menawarkan pendidikan yang berkualitas dan memberikan kesempatan untuk bekerja di berbagai institusi pemerintahan.

Selain itu, ini juga dapat menjadi langkah awal yang baik untuk membangun karir di sektor publik.

Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, siswa dapat meraih peluang untuk belajar di institusi-institusi prestisius ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.