Teliti Public Value Dana Desa, Joko Mulyono Raih Gelar Doktor FISIP Undip

AKURAT.CO SEMARANG - Kabid SDM Iptek dan Infrastruktur Risnov Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Jateng Joko Mulyono SSTP MSi berhasil mencatatkan namanya dalam deretan pejabat provinsi yang berhasil meraih gelar akademik doktoral.
Joko menyelesaikan pendidikannya pada Prodi Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip Semarang.
Dia berhasil mempertahankan disertasinya tentang 'Public Value Penggunaan Dana Desa dalam Menumbuhkan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah' dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di kampus Undip.
Baca Juga: Per 18 Agustus 2023, Dishub Semarang Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Veteran - Kariadi - Kyai Saleh
Mantan Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat Bapermasdes Jateng tersebut meraih gelar doktor di bawah bimbingan Dekan FISIP Undip Prof Dr Drs Hardi Warsono MTP selaku promotor, Prof Dr Ir Sri Puryono KS MP dan Dr Retno Sunu Astuti MSi sebagai co-promotor.
Pada Jumat 18 Agustus 2023 ini, Joko Mulyono akan diwisuda bersama 47 doktor lainnya dalam Wisuda ke-171 Universitas Diponegoro di Gedung Prof Soedarto SH Semarang.
Wisuda diikuti 4.077 orang wisudawan yang dilaksanakan dalam 14 tahap.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Wagub Taj Yasin Terkesan dengan Kebersamaan Masyarakat Jateng
Joko mengungkapkan, penelitian disertasinya bertujuan melakukan pemetaan dan menganalisis public value penggunaan Dana Desa di Jateng serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambatnya.
Dia tertarik melakukan riset Dana Desa, karena dana yang bersumber dari APBN belum berdampak signifikan dalam mengubah peta persentase kemiskinan antara perdesaan dan perkotaan, dengan mengacu data BPS 2019.
Kecuali itu, selama ini ada distorsi pemikiran tentang Dana Desa yang masih dimaknai sebagai program atau proyek dana desa, bukan sebagai kewajiban negara terhadap desa sesuai amanat UU Desa.
''Hasil penelitian saya menunjukkan, bahwa public value dalam program pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan dana desa, belum secara optimal mampu diwujudkan di pemerintahan desa pada kabupaten di Jawa Tengah,'' kata Joko, dalam keterangannya Kamis (17/8/2023).
Menurut dia, otonomi yang seharusnya menjadi sarat utama dalam penggunaan Dana Desa belum diberikan secara penuh dan proporsional kepada desa, pemerintahan desa, dan masyarakat desa pada kabupaten di Jateng.
Desa, kata dia, belum diberikan keleluasaan dalam merencanakan program kegiatan yang dianggap penting sesuai kebutuhan prioritas oleh desanya.
Baca Juga: Ganjar Beri Kado Rehab Rumah untuk Veteran AL
Selain itu,dalam ruang demokrasi di beberapa wilayah desa, oleh aparat dan perangkat desa belum memberikan proses deliberasi untuk mengikutsertakan masyarakat dalam musyawarah atau rembug desa.
''Sehingga hal itu mengakibatkan banyak terjadinya potensi dan penyelewengan anggaran Dana Desa melalui mark up anggaran, program fiktif, pemotongan anggaran dan pembelian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi,'' beber mantan Kabag Umum RSUD Surakarta Provinsi Jateng itu.
Maka dari itu, lanjut Joko, rekomendasi yang bisa dilakukan adalah, memberikan otonomi secara proporsional penuh kepada desa, aparat dan perangkat desa, serta diber ruang demokrasi lebih luas dan melakukan program pendampingan secara intensif.
Baca Juga: 8.031 Narapidana di Jateng Dapat Remisi Umum (RU) pada Peringatan Kemerdekaan ke-78 RI
Ditambahkan dia, kegiatan pemberdayaan masyarakat lebih mengedepankan faktor yang meningkatkan motivasi dan potensi diri di masyarakat desa. ''Berikan kepercayaan penuh kepada desa dalam mengelola Dana Desa. Program pemberdayaan masyarakat melalui dana desa juga harus diperbanyak,'' tamnbahnya.
Joko Mulyono lahir di Boyolali, 7 September 1977. Dia menempuh pendidikan D IV di STPDN Depdagri (1999), dan S2 Administrasi Publik UGM Yogyakarta. Selama kariernya, dia pernah menjadi Sekcam Ngemplak dan Ampel Boyolali, serta Pj Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Ampel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









