Lakukan Kekerasan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Diberhentikan

JATENG.AKURAT.CO, Seorang Guru Besar Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EM, diberhentikan sebagai dosen usai terjerat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UGM No 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Melansir dari akun @jogjainfo, Sekretaris UGM, Andi Sandi mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juli 2024.
Pihak fakultas segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
"Langkah cepat telah diambil dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan mencabut jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Sandi mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan menemukan modus pelaku memanfaatkan situasi di luar kampus untuk melakukan tindakannya.
"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ungkapnya.
Komite Pemeriksa yang dibentuk pada 1 Agustus 2024 menemukan bukti yang menyimpulkan bahwa terlapor melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen.
"UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual," tegasnya.
Kasus ini pun menambah daftar upaya serius kampus UGM dalam penindakan kekerasan seksual.
Sejak 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, dilanjutkan dengan program Health Promoting University pada 2019, dan pembentukan Satgas PPKS pada 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






