Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2024, Baru Kerja 1 -3 Bulan Apakah Sudah Bisa Dapat THR?

AKURAT.CO, Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2024, Baru Kerja 1 -3 Bulan Apakah Sudah Bisa Dapat THR?
Lebaran 2024 akan segera datang, pertanyaan umum yang dilontarkan, khususnya para pekerja yakni kapan THR akan diterima?
Tidak hanya itu, pertanyaan selanjutnya terkait aturan syarat pekerja yang berhak mendapat THR Lebaran 2024, apakah mereka yang baru bekerja 1-3 bulan berhak mendapatkan THR?
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang dinantikan oleh banyak pekerja di Indonesia.
THR menjadi simbol apresiasi dari perusahaan kepada karyawan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan sepanjang tahun.
Sebagian besar perusahaan di Indonesia memberikan THR kepada karyawan mereka sebagai bentuk kepedulian sosial dan juga sebagai wujud dari tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.
Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang baru bergabung dalam perusahaan, terutama mereka yang hanya bekerja selama 1-3 bulan.
Apakah mereka juga berhak mendapat THR?
Menjawab pertanyaan tersebut, Pemerintah pun sudah mengeluarkan aturan terkait THR Lebaran 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Aturan tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR Lebaran 2024.
Baca Juga: 6 Tanggul Jebol dan 93 Ribu Warga Terdampak Dahsyatnya Banjir Demak
Dalam aturan tersebut disebutkan syarat dan ketentuan pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR
Mereka yang berhak mendapat THR Lebaran 2024 yakni pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu
Termasuk pekerja buruh harian lepas yang sesuai dengan aturan perundang-undangan
"Bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekera yang bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional" terang Menaker Ida Fauziyah
Lalu seperti apa THR secara proporsional tersebut?
Umumnya THR yang diberikan akan dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan
Baca Juga: Momen Gilga Sahid Nyanyikan Lagu dari One Ok Rock di Hadapan Happy Asmara, Tatapannya Itu Loh…
Misalnya kerja selama 2 bulan, dengan upah Rp 1 juta per bulan, maka 2/12 dikalikan Rp 1 juta = Rp 167 ribu
Ini merupakan THR yang diterima pekerja tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






