Lowongan Kerja Terbaru Area Kudus Januari 2025, Ada Pekerjaan Crew Store untuk Lulusan SMA

JATENG.AKURAT.CO, Lagi nganggur? Cek Lowongan Kerja Terbaru Area Kudus Januari 2025, simak selengkapnya.
Bagi anda warga area Kabupaten Kudus dan sekitarnya yang hendak mencari pekerjaan, simak info lowongan kerja terbaru Januari 2025 berikut ini.
Bulan Januari 2025 ini adalah kesempatan baik buat anda warga Kudus atau yang masih wilayah Plat K seperti Jepara, Pati, Rembang dan sekitarnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Area Solo Raya Januari 2025, Ada Posisi Untuk Bekerja Sebagai Ilustrator
Untuk mencari lowongan pekerjaan yang cocok dan bisa membuka jalan meniti karir di dunia kerja profesional.
Melansir dari akun Instagram @lokerkudus.update, ada sebuah perusahaan atau usaha di bidang retail store di area Kudus yang membuka lowongan bagi anda yang berminat.
Yuk Segera siapkan surat lamaran dan CV terbaik anda untuk mendaftarkan diri di lowongan kerja terbaru untuk area Kudus Januari 2025 berikut ini:
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Area Semarang Januari 2025, Ada Peluang Karir Untuk Staff Administrasi
Lowongan Kerja Terbaru Area Kudus untuk bulan Januari 2025 di Niceso Pati
Posisi yang Dibuka: Crew Store
Kualifikasi yang Dibutuhkan:
• Pria/Wanita Usia Maks 25 tahun
• Minimal lulusan SMA/Sederajat
• Berpenampilan menarik
• Sholat tepat waktu
• Tidak sedang berkuliah
• Mahir menggunakan Ms Office
• Bisa bekerja shift
• Diutamakan belum menikah
• Rajin, teliti, jujur dan bertanggung jawab
• Penempatan: Pati
Kirimkan surat lamaran dan CV anda ke:
Email: niceso.recruitment@gmail.com
Subject: Frontliner NICESO
Disclaimer: hati-hati terhadap penipuan dari oknum yang meminta sejumlah uang untuk dapat diterima kerja. Lowongan kerja di atas tidak dipungut biaya dan diambil dari sumber resmi.
Itulah informasi Lowongan Kerja Terbaru Area Kudus dan Plat K bulan Januari 2025 ini, semoga bisa membantu anda mendapatkan pekerjaan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










