Netralitas ASN dan Kepala Desa Disorot Serius Bawaslu Jateng, Jadi Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Terbanyak

AKURAT.CO, Netralitas ASN dan Kepala Desa jadi pelanggaran serius dalam proses pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.
Hal itu diungkap oleh Ketua Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain pada Senin (28/10/2024).
Husain mencatat, 40 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di berbagai kabupaten kota.
Baca Juga: Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Paslon Bupati Purworejo No Urut 01 Dilaporkan ke Bawaslu
"Data validasi tingkat propinsi ada 40 penanganan di beberapa kabupaten kota. 32 temuan bawaslu sisanya laporan di luar bawaslu," kata , Sabtu (26/10).
Dari 40 kasus tersebut, 15 kasus pelanggaran netralitas masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang termasuk UU Desa dan UU ASN.
Kabupaten Kudus merupakan daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
"Kudus ada 9 kasus, Banyumas dan Semarang 6 kasus," ungkapnya.
Sisanya tersebar di kabupaten kota lainnya di Jateng.
Selain pelanggaran netralitas, Bawaslu Jateng juga mencatat banyak pelanggaran administrasi dan kode etik selama tahapan Pilkada.
"Jenis pelanggarannya macam-macam, terutama yang paling banyak netralitas. Kasus pelanggaran etik bahkan melibatkan petugas badan ad hoc di jajaran bawaslu dan KPU," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










