Jateng

Adib: Peta Pilgub Jateng Pasca Putusan MK, Gus Yusuf Potensial Tampil sebagai Cagub Poros Tengah

Theo Adi Pratama | 24 Agustus 2024, 14:51 WIB
Adib: Peta Pilgub Jateng Pasca Putusan MK, Gus Yusuf Potensial Tampil sebagai Cagub Poros Tengah

Akurat.co - Perkembangan terakhir pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) yang mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdampak pada perubahan signifikan dalam aturan syarat Cagub dan Cabup yang diusung oleh partai.

Pengamat politik UIN Walisongo Semarang, Dr M Kholidul Adib mengatakan, syarat lama yang mengatur bahwa partai atau koalisi partai bisa mengusung calon minimal suara 20 persen diubah menjadi 10 persen sampai ada yang hanya 6,5 persen berdasarkan besar kecilnya jumlah DPT sah pileg yang lalu.

"Jadi seperti Jateng yang jumlah daftar pemilih mencapai 28 juta jiwa, maka persyararan partai mengajukan cagub hanya 6,5 persen dari jumlah perolehan suara DPT yang sah dalam pileg yang lalu (2024)," tuturnya, Sabtu (24/8/2024).

Berarti Jawa Tengah dalam pilgub 2024, lanjut Adib, akan banyak partai yang bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Adib sendiri adalah dosen UIN Walisongo dan Direktur Perkumpulan Research for Politics, Social Behavioral and Humanities (REKSOBHUMI) Jawa Tengah.

Setidaknya ada tiga figur yang sudah muncul sebagai calon gubernur Jateng yang selama ini sudah beredar yaitu Jendral Andika Perkasa yang kemungkinan besar diusung oleh PDIP, Jendral Ahmad Luthfi yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang di dalamnya ada Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN dan Partai Demokrat (Partai Nasdem juga memberikan dukungan kepada Jendral Ahmad Luthfi) dan KH Yusuf Chudlori yang diusung oleh PKB.

Berdasarkan perolehan suara empat partai besar dalam pileg 2024 yaitu PDIP mendapatkan 5,270,261 suara atau 26,59 persen (33 kursi), PKB mendapatkan 3,036,454 atau 15,32 persen (20 kursi), Gerindra mendapatkan 2,592,886 suara atau 13,08 persen (17 kursi) dan Partai Golkar mendapatkan 2,253,697 suara atau 11,37 persen (17 kursi), maka PKB sudah aman untuk mengusung KH Yusuf Chudlori sebagai calon gubernur Jateng tanpa harus menunggu koalisi dengan partai lain.

"Dengan demikian maka upaya orang atau partai tertentu yang ingin memborong agar terjadi calon tunggal menjadi lebih sulit," bebernya.

Setiap partai besar di Jateng sudah bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi, walaupun koalisi juga penting supaya dapat meraup suara sebanyak-banyaknya agar kandidat yang diusung menang.

"Sambil menunggu PKPU yang baru yang mengatur persyaratan calon kepala daerah," kata Adib.

Jika sebelumnya peta politik pilgub dibayangi oleh rivalitas Jendral Andika Perkasa yang diusung oleh PDIP versus Jendral Ahmad Luthfi yang diusung oleh KIM , maka dengan adanya putusan MK kemarin posisi KH Yusuf Chudlori yang diajukan PKB juga bisa tampil sebagai cagup poros tengah agar publik terpolarisasi hanya pada cagub dari PDIP atau KIM.

"Keberadaan KH Yusuf Chudlori sebagai cagub Poros Tengah di luar PDIP dan KIM sangat dibutuhkan bagi kondusifitas wilayah Jawa Tengah agar dalam pilgub nanti berjalan dengan damai dan demokratis," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.