Jateng

Gerindra Raih 17 Kursi di DPRD Jateng, 7 Orang Wajah Baru

Theo Adi Pratama | 13 Maret 2024, 10:21 WIB
Gerindra Raih 17 Kursi di DPRD Jateng, 7 Orang Wajah Baru


AKURAT.CO, Partai Gerindra berhasil meraih 17 kursi DPRD Jateng dengan raihan suara mencapai 2.253.697 suara. Raihan ini menunjukkan peningkatan dari Pemilu 2019 yang hanya meraih 13 kursi saja.

Dari 17 caleg itu, tujuh di antaranya merupakan pendatang baru atau bukan petahana.

Ketujuh wajah baru atau pendatang baru di DPRD Jateng dari Gerindra itu yakni Sudarsono S dari Dapil Jateng 1. Kemudian Noval Utoyo Adj dari Dapil Jateng 4, Wagiyo Ahmad Nugroho dari Dapil Jateng 6, P. Bayu Kusuma dari Dapil Jateng 7, Shinta Laila Dapil 11, Orizah Santifa Dapil 12 dan Muh Rizqi Iskandar Muda Dapil 13.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Ramadhan: New Grand Pringgading Resto, Salah Satu Resto Legend di Semarang dengan Menu Cina Gaya Lama

Berikut daftar calon Legeslatif (caleg) Gerindra di masing-masing Dapil yang lolos ke gedung Berlian;

Dapil 1 (Kota Semarang)

Sudarsono S

Dapil 2 (Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga)

Mifta Reza NP

Dapil 3 (Kudus, Jepara, Demak)

Sri Hartini

Dapil 4 (Rembang, Pati)

Noval Utoyo Adji

Dapil 5 (Grobogan, Blora)

Rohmad Marzuki

Baca Juga: Nasi Kucing Pak Gik, Rekomendasi Tempat Murah Meriah untuk Buka Puasa Bersama di Semarang

Dapil 6 (Wonogori, Karangayar, Sragen)

Wagiyo Ahmad Nugroho

Dapil 7 (Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta)

Yudi Indras
P Bayu Kusuma

Dapil 8 (Magelang, Boyolali, Kota Magelang)

Sukardiyono

Dapil 9 (Purworejo, Wonosobo, Temanggung)

Heri P alias Heri Londo

Dapil 10 (Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen)

Dwi Yasmanto

Baca Juga: Santap Lezat di Atmosfer Bersejarah: Restoran Pesta Keboen, Tempat Ideal untuk Buka Puasa di Semarang

Dapil 11 (Cilacap, Banyumas)

David Ishaq Aryadi
Shinta Laila

Dapil 12 (Tegal, Brebes, Kota Tegal)

H. M Iskhak
Orizah Santifa

Dapil 13 (Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Pekalongan)

Iskandar Zulkarnain
Muh Rizqi Iskandar Muda

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.