Jateng

Masih Terendam Banjir, 9 Desa di Demak Ikuti Pemungutan Suara Susulan, Cakup 108 TPS dengan 26.351 DPT

Arixc Ardana | 13 Februari 2024, 12:00 WIB
Masih Terendam Banjir, 9 Desa di Demak Ikuti Pemungutan Suara Susulan, Cakup 108 TPS dengan 26.351 DPT

AKURAT.CO, Masih Terendam Banjir, 9 Desa di Demak Ikuti Pemungutan Suara Susulan, Cakup 108 TPS dengan 26.351 DPT 

Ribuan warga korban banjir Demak saat ini masih mengungsi, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak untuk menunda dan mengadakan pemungutan serta penghitungan suara susulan di sembilan desa terdampak banjir yang berada di wilayah Kecamatan Karanganyar.

Sembilan desa yang terdampak, antara lain Desa Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, dan Desa Undaan Kidul.

Baca Juga: Peduli Pendidikan, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah di Desa Mandiraja Kabupaten Pemalang

Langkah serupa juga dilakukan di Desa Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Desa Ketanjung di Kecamatan Karanganyar.

Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara susulan direncanakan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024. 

Pemungutan suara susulan di sembilan desa tersebut diumumkan melalui surat resmi KPU Nomor: 148/PP.08-SD/3321/2024 tertanggal 12 Februari 2024.

Dalam surat resmi tersebut, KPU Demak menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta surat dinas PPK Karanganyar Kabupaten Demak Nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang permohonan usulan,

KPU Demak telah berkoordinasi dengan KPPS, PPS, dan PPK terkait kondisi dan situasi di desa-desa di Kecamatan Karanganyar melalui rapat daring pada 11 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan mengenai pemungutan dan penghitungan suara susulan telah disampaikan kepada Bupati Demak, dr. Eisti'anah.

“Berdasarkan surat tersebut, KPU Demak memutuskan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di sembilan desa," ujar Siti Ulfaati.

Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU Demak, ada 108 TPS dengan 26.351 DPT yang terlibat dalam Pemilu susulan di sembilan desa. Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • Desa Wonoketingal memiliki 19 TPS dengan 4.882 DPT.
  • Desa Cangkring Rembang memiliki 9 TPS dengan 2.074 DPT.
  • Desa Cangkring memiliki 15 TPS dengan 3.796 DPT.
  • Desa Undaan Kidul memiliki 9 TPS dengan 2.074 DPT.

Baca Juga: Jalur Jepara - Demak via Mijen Terendam Banjir, Berikut Ini Jalur Alternatif Menuju dan Dari Jepara Pati Semarang

  • Desa Undaan Lor memiliki 7 TPS dengan 1.671 DPT.
  • Desa Ngemplik Wetan memiliki 8 TPS dengan 1.865 DPT.
  • Desa Wonorejo memiliki 18 TPS dengan 4.488 DPT.
  • Desa Karanganyar memiliki 19 TPS dengan 4.672 DPT.
  • Desa Ketanjung memiliki 4 TPS dengan 829 DPT.

Tidak hanya masyarakat umum sebagai pemilih, banyak petugas KPPS yang menjadi korban banjir dan kini mengungsi.

Lokasi pengungsian tersebar di banyak titik baik di Kudus maupun Demak

 

Pengumuman ini menggarisbawahi pentingnya respons dan penyesuaian terhadap kondisi darurat seperti banjir untuk memastikan integritas dan partisipasi dalam proses demokratis seperti Pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.