Jateng

Persela Lamongan Tersenyum, Banding Sanksi Komdis PSSI Dikabulkan, Laskar Joko Tingkir Bersiap Laga Kandang Tanpa Penonton

Arixc Ardana | 29 Oktober 2024, 18:24 WIB
Persela Lamongan Tersenyum, Banding Sanksi Komdis PSSI Dikabulkan, Laskar Joko Tingkir Bersiap Laga Kandang Tanpa Penonton

AKURAT.CO, Hasil Sidang Komite Banding PSSI Tanggal 24 Oktober 2024 mengabulkan banding yang diajukan Persela Lamongan terkait sanksi dari Komdis PSSI

Meski demikian klub berjuluk Laskar Joko Tingkir ini dinyatakan bersalah atas kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan saat pertandingan.

Sebelumnya, Komite Disiplin PSSI telah menjatuhkan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 pertandingan kepada Panpel Persela.

Baca Juga: Persiraja Aceh Harus Gigit Jari, Hasil Banding Tak Berbuah Manis Sanksi Berat Komdis PSSI Tak Banyak Berubah

Namun, setelah melalui proses banding, Komite Banding PSSI memutuskan untuk memperbaiki hukuman tersebut.

Stadion Ditutup Dua Kali

Dalam keputusan terbarunya, Komite Banding PSSI memerintahkan Persela Lamongan untuk menutup seluruh stadion sebanyak 2 kali pertandingan saat menjadi tuan rumah.

Selain sanksi penutupan stadion, Persela juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp10.000.000. Sanksi finansial ini diharapkan dapat menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Keputusan Komite Banding PSSI ini menunjukkan bahwa federasi sepak bola Indonesia sangat serius dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh klub untuk selalu memprioritaskan keamanan dan ketertiban selama pertandingan.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Komite Banding PSSI tentu akan berdampak besar bagi Persela Lamongan.

Penutupan stadion akan berdampak pada pendapatan klub dari penjualan tiket.

Selain itu, sanksi ini juga dipastikan para pemain Persela tidak mendapat suntikan semangat dari para suporter yang datang langsung ke stadion

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.