Komite Disiplin PSSI Jateng Jatuhkan Sanksi pada Tim Liga 3 Yakni, Persibara, PSIW, dan Bina Sentra

AKURAT.CO, Dalam rangkaian terbaru keputusan disiplin dari Komite Disiplin Liga 3 Jawa Tengah, beberapa tim telah menerima hukuman berupa sanksi finansial dan skorsing atas beragam pelanggaran.
Keputusan ini diumumkan pada tanggal 28 November 2023, menandakan komitmen liga terhadap integritas dan fair play dalam sepak bola regional.
Tim Persibara Banjarnegara didenda Rp. 5.000.000,- karena pelanggaran yang melibatkan pelemparan botol dari tribun barat atau VIP ke arah lapangan.
Insiden ini menunjukkan pentingnya keamanan di stadion dan tanggung jawab suporter dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk semua.
Di sisi lain, Tim PSIW Wonosobo juga menghadapi konsekuensi serius akibat perilaku tidak sportif pemainnya.
Pemain atas nama Sdr. Syaifullah dijatuhi hukuman skorsing satu bulan dan denda Rp. 5.000.000,- karena mengumpat kepada wasit dan mengacungkan jari tengah kepada penonton, yang berakibat pada penghentian sementara pertandingan.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Alert! Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah 28-30 November
Sementara itu, Tim Bina Sentra Semarang mendapat teguran keras dan denda sebesar Rp. 8.000.000,- setelah pelatih mereka, Sdr. Yusron, mengeluarkan pernyataan yang tidak sepatutnya dalam pertemuan teknis dan karena seluruh anggota tim tidak memakai ID card selama pertandingan, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan liga.
Universitas Surakarta FC dihukum dengan denda Rp. 2.000.000,- karena jersey tim mereka tidak terpasang logo atau badge kompetisi Liga 3 Jawa Tengah, yang menandakan pelanggaran terhadap aturan branding liga.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua tim dan individu yang terlibat dalam Liga 3 Jawa Tengah untuk selalu berperilaku sesuai dengan standar etika dan aturan yang telah ditetapkan, serta menghormati semua pihak yang terlibat dalam pertandingan sepak bola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless

