Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Kapolres Sukoharjo Ungkap Peran Tersangka

JATENG.AKURAT.CO, Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jateng telah berhasil menangkap seorang pria berinisial "I". Sosok tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka I diamankan di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026). Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan selanjutnya menjalani pemeriksaan.
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, I diduga memiliki peran dalam rangkaian aksi tersebut. Ia disebut mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang sebelumnya telah diamankan, untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung.
“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan profiling, I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran I serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan I selama masuk dalam DPO dan motif di balik peristiwa tersebut.
“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.
Saat ini I telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk langsung olehnya. Polisi juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Kapolres menambahkan, proses penegakan hukum terhadap I tetap berjalan tanpa mengesampingkan tindak lanjut terhadap keluhan dan pengaduan terkait proses penggeledahan sebelumnya.
“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Persis Siap-siap Disanksi Komdis PSSI Usai Dua Kartu Merah
- 4Update Skor Java United vs Persib: Tuan Rumah Unggul 2-0, Ciro Alves dan Gustavo Hancurkan Pertahanan Maung Bandung
- 5Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 6Persijap Kian Merana, Kalah Kandang di Tangan Garudayaksa FC, Jurang Degradasi Kian Dekat, Skor Akhir 1-2
- 7Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 8Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 9Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 10Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak



