Jateng

Disertasi Dr. Kholik Idris Tawarkan Model SIMPLE untuk Memperkuat Pengawasan DPRD terhadap Energi Terbarukan

Muhammad Husni Mushonifi | 1 Oktober 2026, 16:31 WIB
Disertasi Dr. Kholik Idris Tawarkan Model SIMPLE untuk Memperkuat Pengawasan DPRD terhadap Energi Terbarukan

JATENG.AKURAT.CO, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Kholik Idris, mengikuti ujian terbuka disertasi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Rabu (30/9/2026).

Dalam ujian tersebut, Kholik memaparkan disertasinya yang berjudul “Model Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Kebijakan Energi Terbarukan dalam Mewujudkan Good Governance.”

Disertasi tersebut membahas persoalan pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan, terutama mengenai bagaimana kewenangan yang telah dimiliki DPRD dapat diterjemahkan menjadi mekanisme pengawasan yang terukur, berbasis bukti, partisipatif, serta memiliki tindak lanjut yang dapat diverifikasi.

Dalam penelitiannya, Kholik menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada tidak adanya kewenangan DPRD. Landasan hukum dan berbagai instrumen pengawasan sebenarnya telah tersedia. Tantangannya adalah belum terintegrasinya standar, data, pemeriksaan, rekomendasi, tindak lanjut, verifikasi, dan evaluasi secara konsisten dalam satu siklus pengawasan sektoral energi.

“Masalah utama bukan ketiadaan kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan yang sudah ada dioperasionalkan sehingga standar, data, pemeriksaan, rekomendasi, tindak lanjut, verifikasi, dan evaluasi menjadi satu rantai akuntabilitas,” demikian pokok temuan penelitian Kholik dalam naskah disertasinya.

Jawa Tengah digunakan sebagai cermin empiris untuk melihat pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan. Namun, Kholik memberikan batasan bahwa Jawa Tengah tidak ditempatkan sebagai bukti keberhasilan model, melainkan sebagai lokus empiris sekaligus calon lokasi pengujian awal setelah model menjalani tahapan pengujian formal.

Pengawasan DPRD Belum Sepenuhnya Membentuk Siklus Utuh

Menurut Kholik, fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan telah dilaksanakan melalui berbagai instrumen, seperti pembahasan APBD, rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, pembahasan LKPJ, evaluasi produk hukum, pemberian rekomendasi, hingga komunikasi dengan perangkat daerah.

Namun, berbagai aktivitas tersebut belum selalu terhubung dalam satu siklus pengawasan yang berkesinambungan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa agenda pengawasan belum selalu dirancang secara tematik, berkelanjutan, dan berbasis risiko. Di sisi lain, data yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan masih tersebar di berbagai unit dan dokumen. Definisi, periode, satuan, sumber, serta status finalitas data juga belum selalu seragam.

Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika DPRD perlu membangun baseline yang sama sekaligus membedakan capaian administratif dengan perubahan yang bersifat substantif.

Kholik juga menemukan persoalan terkait kapasitas kelembagaan. Pengawasan terhadap kebijakan energi terbarukan membutuhkan kemampuan yang bersinggungan dengan sejumlah bidang, mulai dari hukum, teknis energi, analisis anggaran, data, lingkungan, hingga penilaian dampak.

Koordinasi antara alat kelengkapan DPRD, Sekretariat DPRD, tenaga ahli, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya juga belum selalu berada dalam alur informasi yang sama.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi. Menurut penelitian tersebut, rekomendasi yang terlalu umum dapat menyulitkan proses penilaian karena tidak selalu mencantumkan temuan, dasar hukum, bukti, tindakan yang diminta, pihak yang bertanggung jawab, tenggat waktu, indikator penyelesaian, serta metode verifikasi.

Karena itu, penelitian membedakan penyelesaian administratif dan penyelesaian substantif. Jawaban tertulis maupun laporan penyelesaian dari pemerintah tidak secara otomatis diposisikan sebagai bukti bahwa persoalan substantif telah benar-benar selesai.

Capaian Energi Terbarukan Tidak Otomatis Menunjukkan Efektivitas Pengawasan

Disertasi tersebut juga membahas capaian energi terbarukan di Jawa Tengah. Dokumen evaluasi bauran energi Jawa Tengah tahun 2024 mencatat porsi energi baru terbarukan sebesar 18,55 persen.

Sementara itu, dokumen capaian kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah tahun 2025 mencatat target bauran energi baru terbarukan sebesar 21,32 persen, dengan realisasi mencapai 22,33 persen.

Kholik tidak menjadikan angka tersebut sebagai bukti langsung bahwa fungsi pengawasan DPRD telah berjalan efektif.

Menurut penelitian, perubahan bauran energi juga dipengaruhi berbagai faktor lain, antara lain kebijakan pemerintah pusat, investasi, perkembangan teknologi, jaringan energi, harga energi, pola konsumsi, dan kondisi ekonomi.

Dengan demikian, capaian makro sektor energi tidak dapat secara otomatis digunakan untuk mengukur kontribusi pengawasan DPRD.

Penelitian tersebut juga menyoroti keberadaan 2.331 Desa Mandiri Energi yang tercatat dalam dokumen capaian kinerja Dinas ESDM Jawa Tengah tahun 2025. Angka tersebut dinilai masih perlu dilihat lebih mendalam karena tingkat kematangan setiap program dapat berbeda.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada target dan capaian agregat. Keberfungsian aset, pemeliharaan, penerima manfaat, pemerataan manfaat, pengaduan, dampak lingkungan, serta keberlanjutan program juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Menawarkan Model SIMPLE Berkeadilan Pancasila

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Kholik merumuskan Model SIMPLE Berkeadilan Pancasila sebagai kebaruan utama dalam penelitiannya.

Model tersebut dirancang sebagai rekonstruksi preskriptif untuk mengoperasionalkan kewenangan DPRD yang telah tersedia, tanpa memperluas atribusi maupun mengambil alih fungsi teknis pemerintah daerah.

SIMPLE terdiri atas enam unsur:

S — Standar Hukum dan Sasaran Pengawasan, mencakup dasar hukum, batas kewenangan, objek, target, dan risiko.

I — Informasi dan Indikator Terintegrasi, meliputi definisi indikator, sumber data, periode, metadata, baseline, dan bukti pendukung.

M — Monitoring dan Verifikasi Pelaksanaan, berupa pemeriksaan dokumen, rapat, permintaan penjelasan, dan verifikasi lapangan berbasis risiko.

P — Partisipasi Publik dan Penilaian Keadilan Pancasila, dengan memperhatikan keterwakilan, akses informasi, masukan masyarakat, manfaat, beban, dan dampak lingkungan.

L — Lacak Rekomendasi dan Tindak Lanjut, meliputi tindakan yang diminta, penanggung jawab, tenggat, bukti, status, dan verifikasi.

E — Evaluasi Terbuka dan Perbaikan Berkelanjutan, berupa evaluasi hasil dan pembelajaran untuk memperbaiki siklus pengawasan berikutnya.

Melalui model tersebut, pengawasan tidak berhenti pada rapat, kunjungan lapangan, atau penyampaian rekomendasi. Pengawasan diarahkan menjadi siklus korektif sekaligus pembelajaran yang menghubungkan temuan dengan tindakan perbaikan dan memastikan hasilnya dapat diverifikasi.

Keadilan Pancasila Menjadi Landasan Model

Dalam Model SIMPLE, keadilan Pancasila tidak ditempatkan semata-mata sebagai prinsip normatif, tetapi diterjemahkan ke dalam indikator dan proses pengawasan.

Penelitian mengaitkannya dengan aspek keadilan distributif, prosedural, pengakuan, korektif, ekologis, dan antargenerasi.

Melalui pendekatan tersebut, pengawasan kebijakan energi terbarukan tidak hanya menilai apakah suatu program telah dilaksanakan. Pengawasan juga diarahkan untuk melihat siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban, apakah kelompok terdampak mendapatkan ruang partisipasi, bagaimana dampak lingkungan ditangani, serta bagaimana keberlanjutan program dijamin.

Kholik juga menempatkan Pancasila sebagai orientasi filosofis penelitian. Nilai kemanusiaan, kerakyatan, persatuan, dan keadilan sosial diterjemahkan ke dalam keterbukaan, representasi, musyawarah, perlindungan kelompok terdampak, serta distribusi manfaat dan beban yang wajar.

Penelitian Melibatkan Tujuh Informan

Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif-empiris yang berorientasi preskriptif dan menggunakan paradigma post-positivisme.

Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, socio-legal, dan perbandingan fungsional.

Data primer diperoleh dari tujuh informan yang mewakili DPRD dan Sekretariat DPRD, Dinas ESDM, Bappeda, Biro Hukum, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Ketujuh informan tersebut terdiri atas Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hj. Nur Sa’adah, Sekretaris DPRD Jawa Tengah Agung Hariyadi, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto, Kepala Bidang EBTKE Dinas ESDM Jawa Tengah Dwi Suryono, Kepala Bappeda Jawa Tengah Yusmanto, Kepala Biro Hukum Setda Jawa Tengah Haerudin, serta Dr. Irma Damayanti dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah.

Selain wawancara semi-terstruktur, penelitian juga menggunakan studi dokumentasi terhadap berbagai bahan, antara lain peraturan, tata tertib, APBD, DPA, LKPJ, laporan kinerja, laporan evaluasi, rekomendasi DPRD, respons pemerintah, dan dokumen tindak lanjut.

Validasi dilakukan melalui member checking serta triangulasi sumber, teknik, dan dokumen.

Kholik juga memberikan batasan terhadap kekuatan temuan penelitian. Setiap proposisi dikategorikan berdasarkan status kuat, cukup, perlu verifikasi, atau terbatas. Klaim kuantitatif tidak diperlakukan sebagai fakta final apabila belum didukung sumber, periode, definisi indikator, metode perhitungan, dan denominator yang memadai.

Efektivitas Model Belum Diklaim Terbukti

Kholik menegaskan bahwa Model SIMPLE Berkeadilan Pancasila belum dapat dinyatakan terbukti efektif karena belum menjalani pengujian formal.

Dukungan para informan terhadap model tersebut ditempatkan sebagai indikasi awal mengenai relevansi dan kemungkinan kelayakan kelembagaan.

Penelitian merekomendasikan agar model terlebih dahulu diuji melalui panel ahli dan pengguna, forum diskusi kelompok atau FGD, serta simulasi. Setelah tahapan tersebut, Jawa Tengah dapat dipertimbangkan sebagai lokasi pilot terbatas pada satu program atau tema prioritas.

Pilot tersebut direkomendasikan berlangsung sekurang-kurangnya satu siklus anggaran dengan dilengkapi baseline, indikator proses dan hasil, register tindak lanjut, pencatatan biaya dan beban kerja, dokumentasi partisipasi, serta jejak bukti sejak temuan hingga hasil.

Keputusan mengenai kelanjutan model setelah tahap pengujian tersebut, menurut rekomendasi penelitian, harus didasarkan pada hasil pengujian. Pilihannya dapat berupa melanjutkan, merevisi, menguji ulang, membatasi, atau menghentikan penerapan.

Pengawasan Harus Menghasilkan Koreksi yang Dapat Ditelusuri

Dalam kesimpulannya, Kholik menyatakan bahwa konstruksi hukum pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan sebenarnya telah tersedia secara berlapis.

Landasan tersebut memungkinkan DPRD provinsi melakukan pengawasan terhadap kebijakan, peraturan, anggaran, program, kinerja, manfaat, dampak, serta tindak lanjut dalam batas kewenangan provinsi.

Kelemahan utamanya terletak pada belum terintegrasinya dasar hukum, sasaran, objek, indikator, data, forum pemeriksaan, rekomendasi, penanggung jawab, tenggat, verifikasi, dan evaluasi ke dalam satu tata kerja sektoral.

Dari sisi pelaksanaan, fungsi pengawasan telah berjalan, tetapi belum selalu membentuk siklus yang berkesinambungan, berbasis risiko, dapat ditelusuri, dan mampu menutup rantai rekomendasi hingga tahap verifikasi hasil.

Model SIMPLE kemudian ditawarkan untuk mengisi celah tersebut tanpa memperluas kewenangan DPRD.

“Pengawasan yang kuat bukan sekadar menemukan masalah, tetapi memastikan koreksi dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” menjadi penegasan Kholik pada bagian akhir materi ujian terbuka disertasinya.

Dengan demikian, kontribusi utama penelitian ditempatkan pada upaya menghubungkan kewenangan pengawasan DPRD dengan mekanisme kerja yang lebih sistematis, mulai dari penetapan standar, pengelolaan informasi, monitoring, partisipasi, pelacakan rekomendasi, hingga evaluasi dan pembelajaran kelembagaan.

Dekan FH UNTAG Semarang Apresiasi Kelulusan Dr. Kholik Idris

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang memberikan apresiasi atas keberhasilan Dr. Kholik Idris menyelesaikan pendidikan doktoral dan lulus dalam ujian terbuka doktor melalui disertasi berjudul “Model Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Kebijakan Energi Terbarukan dalam Mewujudkan Good Governance.”

Apresiasi tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto. Menurutnya, keberhasilan Dr. Kholik Idris merupakan capaian akademik yang membanggakan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan pemikiran hukum dan tata kelola pemerintahan.

Dr. Kholik Idris, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dinilai mampu mengintegrasikan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kajian akademik melalui penelitian disertasinya. Kajian tersebut secara khusus membahas pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan dalam kerangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Kholik Idris yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral dan lulus dalam ujian terbuka doktor,” ujar Dr. Edi Pranoto.

Menurutnya, capaian tersebut bukan hanya menjadi prestasi pribadi bagi Dr. Kholik Idris, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Fakultas Hukum dan UNTAG Semarang. Penyelesaian pendidikan doktoral tersebut sekaligus menunjukkan konsistensi dalam mengembangkan tradisi akademik dan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Dr. Edi Pranoto mengatakan tema disertasi yang diangkat Dr. Kholik Idris memiliki relevansi dengan persoalan strategis yang dihadapi pemerintah dan masyarakat saat ini. Energi terbarukan merupakan salah satu bidang yang membutuhkan dukungan kebijakan, pengawasan, dan tata kelola yang baik agar pengembangannya dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Dalam konteks tersebut, penelitian mengenai model pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan dinilai penting karena DPRD memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kajian akademik mengenai fungsi tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam membangun mekanisme tata kelola kebijakan energi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Disertasi tersebut menunjukkan komitmen terhadap pengembangan ilmu hukum sekaligus menghadirkan kontribusi akademik terhadap salah satu persoalan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mengenai pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan dalam kerangka good governance,” kata Dr. Edi Pranoto.

Ia menambahkan, penelitian Dr. Kholik Idris tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan publik. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi untuk melihat hubungan antara fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah dan kebijakan pemerintah di bidang energi terbarukan.

Menurut Dr. Edi Pranoto, karya ilmiah yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan pemerintahan dan pembangunan merupakan bagian penting dari peran perguruan tinggi. Penelitian doktoral, kata dia, idealnya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan akademik, tetapi juga dapat menghadirkan gagasan yang relevan bagi penyelesaian persoalan masyarakat.

Karena itu, ia berharap hasil penelitian Dr. Kholik Idris dapat terus dikembangkan dan didiseminasikan agar dapat diketahui serta dimanfaatkan berbagai pihak, khususnya para pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.

“Kami berharap karya disertasi ini tidak berhenti sebagai karya akademik semata, tetapi dapat terus dikembangkan menjadi pemikiran dan rekomendasi yang memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan publik, khususnya kebijakan pemerintah di bidang energi terbarukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Edi Pranoto menilai keberhasilan Dr. Kholik Idris turut memberikan dampak positif bagi nama baik UNTAG Semarang. Capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi sivitas akademika dalam memperkuat eksistensi perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan tradisi intelektual di tingkat nasional.

Menurutnya, setiap prestasi akademik yang diraih mahasiswa maupun alumni merupakan bagian dari proses membangun reputasi perguruan tinggi. Karya ilmiah yang dihasilkan melalui pendidikan doktoral menjadi salah satu bentuk kontribusi akademik UNTAG Semarang dalam memperkaya khazanah keilmuan di Indonesia.

“Keberhasilan Dr. Kholik Idris telah membawa nama baik UNTAG Semarang ke panggung akademik nasional. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kita untuk terus mewariskan nilai-nilai ilmiah dan tradisi intelektual yang memberikan dampak terhadap semakin luasnya citra positif UNTAG Semarang,” kata Dr. Edi Pranoto.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi sivitas akademika UNTAG Semarang untuk terus menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki tanggung jawab menghasilkan pemikiran yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan serta penyelesaian berbagai persoalan publik.

Sementara itu, disertasi Dr. Kholik Idris yang mengangkat model pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan menempatkan isu energi dan tata kelola pemerintahan dalam satu perspektif kajian hukum. Hal tersebut dinilai relevan seiring kebutuhan untuk mendorong kebijakan energi yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui penelitian tersebut, penguatan fungsi pengawasan DPRD menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Pengawasan terhadap kebijakan publik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dr. Edi Pranoto berharap pemikiran yang dituangkan dalam disertasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan akademik dalam pengembangan kebijakan energi terbarukan. Ia juga berharap gagasan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat lebih luas apabila diterapkan dalam konteks kebijakan publik.

“Semoga karya disertasi tersebut memberikan pengaruh terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya mewujudkan energi terbarukan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa capaian doktoral Dr. Kholik Idris juga menunjukkan peran pendidikan tinggi dalam mempertemukan ilmu pengetahuan dengan kebutuhan praktis di tengah masyarakat. Latar belakang Kholik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah memberikan pengalaman empiris yang dapat menjadi perspektif tambahan dalam mengkaji persoalan pengawasan kebijakan publik.

Dengan selesainya pendidikan doktoral tersebut, Dr. Kholik Idris diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya melalui pemikiran dan kajian mengenai pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD, serta kebijakan publik di bidang energi terbarukan.

Fakultas Hukum UNTAG Semarang, kata Dr. Edi Pranoto, akan terus mendorong lahirnya karya-karya akademik yang tidak hanya memiliki bobot keilmuan, tetapi juga relevan dengan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.

Keberhasilan Dr. Kholik Idris diharapkan menjadi bagian dari perjalanan tersebut sekaligus memperkuat peran UNTAG Semarang sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Atas capaian tersebut, Dr. Edi Pranoto menyampaikan ucapan selamat kepada Dr. Kholik Idris. Ia berharap gelar doktor yang diraih dapat menjadi awal dari kontribusi yang lebih luas, baik di bidang akademik maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Selamat kepada Dr. Kholik Idris atas keberhasilan menyelesaikan pendidikan doktoral. Semoga ilmu dan karya ilmiah yang telah dihasilkan dapat terus memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Saya mempertahankan substansi dan seluruh informasi utama dari naskah asli, tetapi memperbaiki struktur, transisi antarapagraf, pilihan kata, pengulangan, dan gaya jurnalistik agar lebih siap dipublikasikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.