Jateng

Muchtar Tegaskan Tak Libatkan LBH Ansor Jateng Dalam Kasus AH di Pekalongan

Muhammad Husni Mushonifi | 20 September 2026, 17:35 WIB
Muchtar Tegaskan Tak Libatkan LBH Ansor Jateng Dalam Kasus AH di Pekalongan
Muchtar Wibowo

JATENG.AKURAT.CO, Muchtar Wibowo, kuasa hukum pemilik sebuah padepokan di Kabupaten Pekalongan berinisial AH yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual, membantah bahwa pendampingan hukum yang ia lakukan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah.

Hal itu ia ungkapkan sebagai repons adanya upaya penggiringan opini publik melalui media sosial yang mengaitkan profesinya sebagai advokat dengan kegiatan sosialnya sebagai pengurus LBH Ansor Jawa Tengah.

“Kami mendampingi case klien kami AH secara professional. Maka, jangan dikait-kaitkan posisi saya yang saat ini menjadi aktivis LBH PW Ansor Jawa Tengah dengan kerja profesional saya sebagai advokat. Pemahaman ini perlu diluruskan, harus dipisahkan antara profesi kerja dengan aktifitas berkhidmah di GP Ansor,” kata Muchtar, Sabtu (19/9/2026).

Muchtar mengungkapkan kronologi awal dirinya bersedia menjadi penasihat hukum AH. Yakni, pada 7 September 2026 kuasa hukum AH sebelumnya mengundurkan diri saat jelang sidang pertama di PN Pekalongan.

Kemudian ada seseorang yang menghubungi dirinya menjelaskan duduk perkara hingga adanya tindakan intimidasi terhadap keluarga AH. 

“Dengan pertimbangan kemanusian dan posisi hukum AH masih berstatus diduga melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka saya bersedia mendampingi beliau yang perkaranya sempat viral di media masa beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Muchtar menjelaskan, dalam perkara ini, AH didakwa ancaman hukum lebih dari lima tahun lebih yang berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa wajib didampingi penasihat hukum.

“Kami berharap semua pihak memahami ketentuan hukumnya, bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.

Selain itu, Muchtar berharap dalam perkara AH di Pekalongan, harus mengedepankan asas hukum “due procces of low” yaitu asas hukum yang menjamin bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, sah, dan melindungi hak asasi manusia.

“Tidak boleh main paksa-paksa, intimidasi, menyebarkan fitnah kepada siapapun. Karena apabila itu dilakukan dapat mengarah pada tidakan kejahatan siber dan UU  ITE tandasnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.