Jateng

Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Dipatok Rp50 Ribu, Baznas Dorong Keseragaman Nasional

Theo Adi Pratama | 6 Februari 2026, 08:23 WIB
Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Dipatok Rp50 Ribu, Baznas Dorong Keseragaman Nasional

JATENG.AKURAT.CO, Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan standar nasional zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.

Ketentuan ini menjadi rujukan bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui jaringan Baznas di seluruh Indonesia.

Penetapan tersebut setara dengan kewajiban zakat berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka ini ditetapkan setelah lembaganya melakukan pemetaan harga beras di berbagai wilayah agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami ingin ada keseragaman pengelolaan zakat fitrah secara nasional, namun tetap memberi ruang fleksibilitas bagi daerah dengan perbedaan harga pangan yang cukup mencolok,” ujar Noor di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku bagi seluruh unit pengelola zakat di bawah koordinasi Baznas.

Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) diminta menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan utama.

Meski demikian, Noor menegaskan bahwa penyesuaian tetap dimungkinkan apabila kondisi harga beras di suatu daerah jauh berbeda dari rata-rata nasional, selama tetap sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.

Dari sisi waktu, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan. Sementara penyaluran kepada para mustahik diharapkan rampung sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id, agar zakat benar-benar memberi manfaat tepat waktu bagi penerima.

Dengan adanya standar baru ini, Baznas menargetkan pengelolaan zakat fitrah Ramadhan 1447 H berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.

Seiring diberlakukannya keputusan tersebut, aturan tahun sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi digunakan sebagai rujukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.