KPID Jateng Imbau Hindari Siaran Meresahkan Selama Ramadan 2026

JATENG.AKURAT.CO, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Jawa Tengah untuk menyajikan program siaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang berkualitas, menyejukkan, serta mengedepankan nilai edukasi dan toleransi, bebas dari muatan provokatif yang dapat memicu keresahan publik.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, menyampaikan bahwa Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang jatuh pada pertengahan Februari mendatang, merupakan momentum penting bagi lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mampu memperkuat nilai keagamaan, kebangsaan, dan kerukunan sosial di tengah masyarakat.
“Kami imbau dan mendorong lembaga penyiaran agar menghadirkan program siaran Ramadan yang inspiratif, mencerdaskan, dan memperkuat persaudaraan. Hindari konten yang berpotensi memecah belah, menimbulkan kebencian, atau bersifat provokatif,” ujar Nur Huda, Senin (26/1/2026).
Huda menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum ibadah yang tidak boleh dicederai oleh siaran yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Hindari konten yang mengandung provokasi, ujaran kebencian, atau penggiringan opini yang dapat menimbulkan konflik sosial, baik secara langsung maupun terselubung,” ujar Huda.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, KPID Jawa Tengah masih menemukan sejumlah pelanggaran yang kerap berulang.
Di antaranya adalah ceramah keagamaan yang bernada menyudutkan kelompok tertentu, penggunaan diksi kasar atau merendahkan pihak lain, penyampaian pandangan keagamaan yang ekstrem dan tidak berimbang, serta diskusi publik yang dikemas sebagai dialog religi namun sarat kepentingan politik atau ideologis.
Selain itu, KPID juga menyoroti praktik pengulangan tayangan lama tanpa proses kurasi, candaan berlebihan yang menyinggung nilai agama, serta penggunaan narasumber yang tidak kompeten sehingga berpotensi menyesatkan khalayak, terutama pada jam siar utama sahur dan berbuka puasa.
Huda menegaskan, bahwa imbauan ini sekaligus peringatan bagi lembaga penyiaran agar melakukan pembenahan serius terhadap seluruh program Ramadan.
“Kami sampaikan dengan sangat jelas, ini adalah peringatan tegas. KPID Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran selama Ramadan. Setiap siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) akan kami tindak tegas berupa sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa KPID Jawa Tengah akan meningkatkan intensitas pemantauan dan membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran isi siaran selama bulan Ramadan.
“Kami berharap lembaga penyiaran menjadikan Ramadan sebagai ruang edukasi publik yang menyejukkan, bukan ajang provokasi. Penyiaran yang bertanggung jawab adalah bentuk penghormatan terhadap nilai ibadah dan kerukunan masyarakat,” tandasnya.
Belum lama ini, Panitia Ramadan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) 1447 Hijriah juga menggandeng KPID Jateng untuk bersinergi mendorong lembaga penyiaran agar membuat program siaran Ramadan 2026.
MAJT sendiri telah menyiapkan program talkshow syiar Ramadan dengan tema-tema yang lebih “menggigit”, aktual, edukatif, relevan, dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas ruang publik dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan melalui tayangan siaran yang berkualitas dan beretika.
Ia mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak semata mengejar rating dengan mengabaikan norma kepatutan.
Menurutnya, Ramadan harus menjadi momentum menghadirkan tayangan yang menyejukkan, memperkuat keimanan, serta merawat toleransi.
“Layar kaca dan siaran radio harus menjadi ruang yang menenangkan, bukan sumber kegaduhan,” ujar Anas.
KPID Jawa Tengah menyoroti potensi pelanggaran pada jam prime time Ramadan, khususnya saat sahur dan berbuka.
Pengelola televisi dan radio diminta memperketat pengawasan terhadap program komedi, hiburan, maupun ceramah agama agar bebas dari muatan provokatif, guyonan yang merendahkan martabat manusia, bermuatan seksualitas, serta dakwah yang bertentangan dengan semangat kebangsaan.
Imbauan ini sejalan dengan P3SPS. KPID Jawa Tengah memastikan akan melakukan pemantauan intensif selama Ramadan dan mengajak masyarakat melaporkan tayangan bermasalah melalui kanal aduan resmi KPID.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










