Siap Mendunia, Barongan Blora Diusulkan Jadi WBTB Unesco

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten Blora tengah menyusun langkah-langkah untuk mengusulkan kesenian barongan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau Intangible Cultural Heritage (ICH) Unesco.
Rapat koordinasi untuk membahas persiapan teknis pengusulan telah digelar pada Senin (19/1),.di ruang rapat Bupati Blora, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dan pihak terkait.
Antara lain Tim Teknis Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikdasmen RI Panca Waluyo, Pamong Budaya Ahli Madya Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta Erna Purwaningsih, dan Dosen Seni Rupa ITB Muchisin.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini dan Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi turut mendukung upaya ini, bersama Paguyuban Seni Barongan Blora dan Dewan Kebudayaan Blora.
Sekda Blora, Komang Gede Irawadi menjamin akan segera membentuk tim dan menyusun action plan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
"Kita harus mempersiapkannya dengan matang sejak sekarang untuk mewujudkan pengusulan ke Unesco," katanya.
Tim Teknis Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikdasmen RI, Panca Waluyo menjelaskan, nilai strategis barongan bagi Blora serta tahapan penyusunan berkas nominasi, termasuk kelengkapan data, dukungan OPD dan komunitas, serta timeline kerja.
Pamong Budaya Ahli Madya Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta, Erna Purwaningsih menyatakan, bahwa barongan Blora layak diusulkan karena telah ditetapkan sebagai WBTB Nasional pada 2017.
"Ini menjadi syarat penting dan diharapkan bisa mengangkat nama Indonesia ke kancah internasional," jelasnya.
Sementara itu, Dosen Seni Rupa ITB, Muchisin menambahkan, bahwa perkembangan barongan di Blora jauh lebih besar dibanding daerah lain.
Ia juga mengungkapkan adanya arca kepala totem singa di Pegunungan Kendeng yang bentuknya mirip barong, yang bisa jadi bukti hubungan sejarahnya.
"Blora pantas menjadi inisiator pengusulan ini," katanya.
Adi Wibowo dari Paguyuban Seni Barongan Blora menyambut baik dan siap mendukung seluruh proses pengusulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









