Jateng

Polisi Tangkap Pria di Kesugihan Cilacap, Simpan 2,2 Gram Ganja di Rumahnya

Dody H | 16 Januari 2026, 22:12 WIB
Polisi Tangkap Pria di Kesugihan Cilacap, Simpan 2,2 Gram Ganja di Rumahnya

JATENG.AKURAT.CO, Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (26), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, karena terbukti membawa narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 2.20 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kesugihan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan pelaku, berikut sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus serupa.

“Informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kami sehingga kami bisa bertindak cepat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” katanya, Jumat (16/1).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui ganja tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dengan harga Rp200 ribu.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri.

Meski sementara dikategorikan sebagai pengguna, polisi tetap melakukan pengembangan kasus guna menelusuri sumber perolehan barang haram tersebut.

Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tandasnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H