Jateng

Gagal Ujian PPPK Periode 2? Gak Perlu Risau, Masih Bisa Diangkat PPPK, Loh! Simak Penjelasannya...

Theo Adi Pratama | 26 Januari 2025, 14:35 WIB
Gagal Ujian PPPK Periode 2? Gak Perlu Risau, Masih Bisa Diangkat PPPK, Loh! Simak Penjelasannya...

JATENG.AKURAT.CO, Pahami ketentuan untuk PPPK yang tidak lolos tahap rangking namun masih berpeluang diangkat jadi ASN.

Untuk peserta PPPK yang tidak lolos tahap ranking, ternyata masih berpeluang diangkat jadi ASN.

Hal itu berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dimana peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan jadi PPPK paruh waktu.

BKN melakukan penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Gelombang 2.

Jika sebelumnya pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025, diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga: Mau Jadi PNS 2025? Masih Bisa Daftar Lewat Jalur CASN SPPI, Loh! Terbuka Untuk Semua Jurusan

Dari pendaftar tersebut dilakukan seleksi administrasi yang berlangsung hingga tanggal 8 Februari 2025 dan selanjutnya diumumkan di rentan waktu 9 - 18 Februari 2025.

Nantinya, bagi peserta PPPK baik gelombang 1 maupun 2 yang tidak lolos tidak lolos tahap rangking, ternyata masih berpeluang diangkat jadi ASN.

Lalu apa yang jadi pembeda antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Simak penjelasannya

PPPK Penuh Waktu :

  • Mendapatkan peringkat terbaik dan formasi kebutuhan masih tersedia
  • Diangkat jadi ASN setelah proses seleksi berakhir
  • Mendapatkan NIP dan terdaftar database BKN
  • Bekerja sesuai dengan jam kerja instansi

Baca Juga: Wajib Tahu! BKN Ungkap Syarat, Hak, Kewajiban dan Mekanisme Baru Untuk PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu :

  • Tidak lolos tahap ranking
  • Diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik
  • Instansi mengajukan pengangkatan tanpa harus tes kembali
  • Mendapatkan NIP dan terdaftar database BKN
  • Bekerja kurang dari jam biasanya instansi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.