Gugatan Praperadilan Gagal, Mbak Ita Belum Kelihatan di Balaikota Semarang

Akurat.co - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita belum terlihat di lingkungan Balaikota Semarang pada Rabu (15/1/2025).
Dia tak terlihat pasca gugatan praperadilan atas penatapan tersangka korupsi dirinya oleh KPK ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa kemarin (14/1/2025).
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita karena ada dua alat bukti yang cukup kuat.
Hal itu menjadikan status Mbak Ita sebagai tersangka tetap sah.
Hakim ketua yang mengadili perkara Mbak Ita, Jan Oktavianus membeberkan bahwa KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga tak ada alasan bagi Mbak Ita menggugat status tersangkanya.
"Bahwa termohon (KPK) telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata Jan, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa kemarin.
Ia menilai, dua alat bukti yang dikumpulkan KPK untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon telah diatur dalam Pasal 44 UU KPK yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," papar Jan.
Kembali kepada soal aktivitas di lingkungan Pemkot Semarang, pelayanan terhadap masyarakat terlihat berjalan normal. Hanya saja, Mbak Ita tidak terlihat berada di kantornya.
Bahkan, dalam gladi Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Balai Kota Semarang, politikus PDI Perjuangan itu tak berangkat, padahal dia seharusnya memimpin upacara sebagai inspektur.
"Terlihat minggu lalu, kalau tidak Kamis, ya Jumat. Setelah itu belum kelihatan lagi aktivitas ibu (Mbak Ita, red) di balai kota," kata seorang petugas yang enggan disebut namanya.
Mbak Ita terakhir terlihat dalam agenda mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1/2025) kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










