Jateng

UMR Jateng 2025 RESMI Naik, Kota Semarang jadi Tertinggi Kab Banjarnegara Terendah, Cek Daftar Kenaikan UMR 2025 di Jateng

Arixc Ardana | 6 Desember 2024, 09:07 WIB
UMR Jateng 2025 RESMI Naik, Kota Semarang jadi Tertinggi Kab Banjarnegara Terendah, Cek Daftar Kenaikan UMR 2025 di Jateng

AKURAT.CO, Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025 tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia.

Namun, di balik angka tersebut, terdapat perhitungan yang cukup kompleks dan melibatkan berbagai faktor.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai formula perhitungan upah minimum, faktor-faktor yang memengaruhinya, serta peran dewan pengupahan dalam proses penetapannya.

Formula Dasar Kenaikan Upah Minimum

Secara umum, formula kenaikan upah minimum tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
  • UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025

Artinya, upah minimum tahun 2025 didapatkan dengan menambahkan nilai kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum tahun sebelumnya.

Namun, perhitungan nilai kenaikan ini tidak sesederhana itu.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Kenaikan

Beberapa faktor utama yang dipertimbangkan dalam menentukan nilai kenaikan upah minimum antara lain:

  • Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah sangat berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan untuk memberikan kenaikan upah. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi biasanya diikuti dengan peningkatan produktivitas dan keuntungan perusahaan, sehingga memungkinkan pemberian kenaikan upah yang lebih besar.
  • Inflasi: Tingkat inflasi mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Kenaikan upah minimum harus mampu mengimbangi kenaikan harga agar daya beli pekerja tidak menurun.
  • Indeks Tertentu: Indeks tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks ini dapat berupa produktivitas tenaga kerja, tingkat partisipasi angkatan kerja, atau indikator lainnya yang relevan.

Peran Dewan Pengupahan

Dewan pengupahan memiliki peran yang sangat penting dalam proses penetapan upah minimum. Tugas utama dewan pengupahan adalah:

  • Mengumpulkan Data: Dewan pengupahan mengumpulkan data-data yang relevan, seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas tenaga kerja, dan sebagainya.
  • Menganalisis Data: Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk menentukan nilai kenaikan upah yang sesuai.
  • Merekomendasikan Kepada Gubernur: Setelah melakukan analisis, dewan pengupahan akan merekomendasikan nilai kenaikan upah minimum kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Mengapa Indeks Tertentu Penting?

Indeks tertentu yang digunakan dalam perhitungan upah minimum bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak hanya berfokus pada inflasi, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, kenaikan upah diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Kompleksitas Perhitungan

Perhitungan upah minimum merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai variabel.

Selain faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, dewan pengupahan juga harus mempertimbangkan kondisi spesifik masing-masing daerah, seperti struktur industri, tingkat persaingan, dan kondisi pasar tenaga kerja.

Berikut daftar simulasi perhitungan kenaikan UMR dari tahun 2024 ke tahun 2025 di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah;

Baca Juga: Berikut Simulasi Kenaikan UMK Tahun 2025 di 38 Daerah di Jawa Timur, Bila Upah Minimum Jatim Naik Sebesar 6,5 persen

1. Kota Semarang, 2024 sebesar Rp 3.243.969. Tahun 2025 sebesar Rp 3.454.826

2. Kabupaten Demak, 2024 sebesar Rp 2.761.236. Tahun 2025 sebesar Rp 2.940.716

3. Kabupaten Kendal, 2024 sebesar Rp 2.613.573. Tahun 2025 sebesar Rp 2.783.455

4. Kabupaten Semarang, 2024 sebesar Rp 2.582.287. Tahun 2025 Rp 2.750.135

5. Kabupaten Kudus, 2024 sebesar Rp 2.516.888. Tahun 2025 sebesar Rp 2.680.485

6. Kabupaten Cilacap, 2024 sebesar Rp 2.479.106. Tahun 2025 Rp 2.640.247

7. Kabupaten Jepara, 2024 sebesar Rp 2.450.915. Tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224

8. Kota Pekalongan, 2024 sebesar Rp 2.389.801. Tahun 2025 sebesar Rp2.545.138

9. Kabupaten Batang, 2024 sebesar Rp 2.379.702. Tahun 2025 sebesar Rp2.534.382

10. Kota Salatiga, 2024 sebesar Rp 2.378.951. Tahun 2025 sebesar Rp2.533.593

11. Kab Pekalongan, 2024 sebesar Rp 2.334.886. Tahun 2025 sebesar Rp 2.486.653

Baca Juga: UMP DIY 2025 Diperkirakan Naik 6,5 persen Jadi Rp2,26 Juta, Berikut Simulasi Kenaikan UMK 2025 di Lima Kabupaten/Kota di Yogyakarta

12. Kabupaten Magelang, 2024 sebesar Rp 2.316.890. Tahun 2025 sebesar Rp 2.467.478

13. Kabupaten Karanganyar, 2024 sebesar Rp 2.228.366. Tahun 2025 sebesar Rp 2.373.209

14. Kota Surakarta, 2024 sebesar Rp 2.269.070. Tahun 2025 sebesar Rp 2.416.559.

15. Kabupaten Boyolali, 2024 sebesar Rp 2.250.327. Tahun 2025 sebesar Rp2.396.598

16. Kabupaten Klaten, 2024 sebesar Rp 2.224.012. Tahun 2025 sebesar Rp 2.368.572

17. Kota Tegal, 2024 sebesar Rp 2.231.628. Tahun 2025 sebesar Rp 2.376.683

18. Kabupaten Sukoharjo, 2024 sebesar Rp 2.215.482. Tahun 2025 sebesar Rp2.359.488

19. Kabupaten Banyumas, 2024 sebesar Rp 2.195.690. Tahun 2025 sebesar Rp2.363.969

20. Kabupaten Purbalingga, 2024 sebesar Rp 2.195.571. Tahun 2025 sebesar Rp 2.338.283

21. Kabupaten Tegal, 2024 sebesar Rp 2.191.161. Tahun 2025 sebesar Rp 2.333.586

22. Kabupaten Pati, 2024 sebesar Rp 2.190.000. Tahun 2025 sebesar Rp 2.332.350

23. Kabupaten Wonosobo, 2024 sebesar Rp 2.159.175. Tahun 2025 sebesar Rp 2.299.521

24. Kabupaten Pemalang, 2024 sebesar Rp 2.156.000. Tahun 2025 sebesar Rp 2.296.140

25. Kota Magelang, 2024 sebesar Rp 2.142.000. Tahun 2025 sebesar Rp 2.281.230

26. Kabupaten Purworejo, 2024 sebesar Rp 2.127.641. Tahun 2025 sebesar Rp 2.265.937

27. Kabupaten Kebumen, 2024 sebesar Rp 2.121.947. Tahun 2025 sebesar Rp 2.259.873

28. Kabupaten Grobogan, 2024 sebesar Rp 2.116.516. Tahun 2025 sebesar Rp2.254.089

29. Kabupaten Temanggung, 2024 sebesar Rp 2.109.690. Tahun 2025 sebesar Rp 2.246.819

30. Kabupaten Brebes, 2024 sebesar Rp 2.103.100. Tahun 2025 sebesar Rp2.239.801

31. Kabupaten Blora, 2024 sebesar Rp 2.101.813. Tahun 2025 sebesar Rp 2.238.430

32. Kabupaten Rembang, 2024 sebesar Rp 2.099.689. Tahun 2025 sebesar Rp 2.236.168

33. Kabupaten Sragen, 2024 sebesar Rp 2.049.000. Tahun 2025 sebesar Rp 2.182.185

34. Kabupaten Wonogiri, 2024 sebesar Rp 2.047.500. Tahun 2025 sebesar Rp 2.180.587

35. Kabupaten Banjarnegara, 2024 sebesar Rp 2.038.005. Tahun 2025 sebesar Rp 2.170.475

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.