Jateng

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, 10 Camat Diperiksa KPK

Arixc Ardana | 23 Agustus 2024, 15:02 WIB
Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, 10 Camat Diperiksa KPK

Akurat.co - Sepuluh orang camat di Kota Semarang akan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

Jubir KPK, Tessa Mahardika mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," ujarnya pada Jum'at (23/8/2024).

Baca Juga: Kini Netizen Sebut Felicia Tissue Dianggap Lebih Beruntung Setelah Hubungan dengan Kaesang Berakhir, Akun Instagramnya Diserbu

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 orang camat di Kota Semarang dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tessa mengatakan yang diperiksa antara lain berinisial , DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa tersebut adalah Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, Camat Semarang Timur Kusnadir, Camat Banyumanik Maryono

Selanjutnya Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi, Camat Tugu Pranyoto, Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho, Camat Gunungpati Sabar Trimulyono, dan Camat Genuk Suroto.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), KPK telah terlebih dulu memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.

Penyidik KPK mengungkapkan kedua camat tersebut dipanggil untuk didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari penunjukan langsung.

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.