Pentingnya Hak Pilih Pekerja: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran terkait Pemilu 2024

AKURAT.CO, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang menyoroti pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum 14 Februari mendatang.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, "Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)."
Baca Juga: Perebutan Sengit Hindari Degradasi Liga 2: 10 Klub Berjuang hingga Pekan Terakhir
Dalam Surat Edaran tersebut, pada poin ketiga disebutkan, "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Poin kedua Surat Edaran menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses ke proses demokrasi tanpa mengorbankan hak-hak mereka.
Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada Pemilu serempak 2024 pada hari Rabu, 14 Februari.
Masyarakat yang memiliki hak suara diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisilinya untuk memberikan suaranya.
Dengan Surat Edaran ini, Kemnaker ingin memastikan bahwa kegiatan pemungutan suara dapat berjalan lancar dan setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa khawatir terhadap dampak pada pekerjaannya.
Hak atas upah kerja lembur menjadi langkah positif untuk mendukung partisipasi aktif pekerja dalam Pemilu 2024.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









