17 Tahun Aksi Kamisan, Refleksi Pelanggaran HAM di Indonesia

AKURAT.CO, Kasus pelanggaran HAM di Indonesia banyak yang masih menjadi misteri. Hal tersebut direfleksikan oleh komunitas Aksi Kamisan Semarang, Kamis (25/1/2024).
Aksi Kamisan sendiri pada awalnya dilakukan oleh para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban orang hilang di era Orde Baru menjelang reformasi 1998.
Namun pada era-era berikutnya, Aksi Kamisan menjadi trade mark perjuangan pengungkapan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Aksi WA Serentak Bebaskan Daniel Frits Pejuang Lingkungan Tolak Tambak Ilegal Pulau Karimun Jawa
Cornel Gea, salah satu aktifis Aksi Kamisan yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan selama hampir dua dekade Aksi Kamisan tetap konsisten dilangsungkan hingga hari ini.
"Panjang perjalanan Aksi Kamisan ini sekaligus menjadi penanda bahwa negara selalu saja tidak pernah serius menyelesaikan segudang masalah pelanggaran HAM," ujar Gea.
Gea mengatakan negara saat ini justru melanggengkan praktik-praktik pelanggaran HAM di berbagai tempat.
Baca Juga: Naik KA Kaligung, Yuk Cobain Wisata Dekat Stasiun Yang Menarik dan Wajib Dikunjungi
"Negara terus saja menambah dosa dan membuat pelanggaran HAM tumbuh subur," tandasnya.
Di tengah tak ada komitmen yang serius dari negara dalam menyelesaikan banyak kasus HAM, Gea mengatakan asih ada pula narasi jahat yang menilai perjuangan para penyintas dan pejuang keadilan sebagai isu lima tahunan mendekati pemilu.
"Narasi semacam ini tentu sungguh biadab dan menyesatkan," ungkapnya.
Gea mengklaim negara telah mengkerdilkan setiap perjuangan yang dilakukan keluarga korban pelanggaran HAM dan semua korban ketidakadilan sistem yang terus melawan yang tak berhenti menuntut keadilan di berbagai tempat dan titik api perlawanan.
Baca Juga: Wujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024, jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah dirikan Posko Netralitas
Di lain sisi, lanjutnya, instrumen perlindungan HAM seperti demokrasi justru terus-terusan dikebiri dan hancur lebur.
Demokrasi hari ini dengan mudahnya dilecehkan elite borjuasi lewat berbagai bentuk praktik penyelewengan dengan memanipulasi hukum bahkan menabrak konstitusi untuk membangun dinasti yang lagi-lagi hanya membawa kepentingan elit untuk berkuasa.
"Demokrasi yang idealnya dapat menjadi instrumen untuk memproduksi keadilan, menjadi semacam sebuah sistem dimana rakyat dapat mengatur ruang hidupnya sendiri, justru kini menciptakan ketidakadilan, memperlebar ketimpangan, merusak lingkungan, dan menghancurkan ruang hidup rakyat," bebernya.
"Apa yang diklaim sebagai negara demokrasi hari ini hanya menjadi semacam alat pencipta produk hukum sampah seperti revisi UU KPK, revisi UU Minerba, revisi KUHP, dan UU Cipta kerja," tambahnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








