Jateng

Mbak Ita Dorong BWI Kota Semarang Segera Data dan Legalkan Tanah serta Bangunan Wakaf

Theo Adi Pratama | 23 November 2023, 18:30 WIB
Mbak Ita Dorong BWI Kota Semarang Segera Data dan Legalkan Tanah serta Bangunan Wakaf

AKURAT.CO SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mendata dan mengurus legalitas tanah serta bangunan wakaf di Kota Semarang. 

"Kota Semarang ini yang paling banyak memberikan hibah untuk menyelesaikan sertifikat. Syukur-syukur seluruh tanah wakaf selesai pensertifikatannya sebelum 2023 berakhir," kata Mbak Ita sapaan akrabnya, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga: Mengenal Jenis Gangguan Mental ADHD Mulai dari Pengertian, Jenisnya, Penyebab Sampai Pada Penanganan dan Pencegahan Penyakit Ini

Menurutnya, BWI merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk membantu mendata tanah wakaf di wilayah-wilayah. 

"Beberapa waktu lalu kita sudah mengukuhkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. Di mana itu untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf, seperti masjid, surau, musala, dan tanah wakaf lainnya. Tujuannya adalah untuk legalitas bangunan atau tanah wakaf," ujar Mbak Ita. 

Baca Juga: Gandeng MPI Banyumas, UMP Hibahkan Perpustakaan Digital Bagi Sekolah Muhammadiyah

Dengan adanya BWI, lanjut Mbak Ita, Pemkot Semarang bisa memaksimalkan tanah wakaf itu guna keperluan sosial dan keperluan umum. Termasuk memanfaatkan lahan-lahan tak produktif menjadi lahan produktif guna menopang program ketahanan pangan.

"Kita lihat ada di beberapa tanah seperti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang luas sekali dan kemarin dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan," ujarnya.

Sebagian lahan di MAJT itu, telah dimanfaatkan untuk ditanami melon dan bawang merah. Bahkan hasil panennya sangat luar biasa. 

Baca Juga: UMP Resmi Meluncurkan Titik Baca di 100 Taman Baca Masyarakat

"Di luar dugaan hasilnya. Jika biasanya tanaman bawang hanya menghasilkan sekitar 9-10 ton per hektare, tapi di MAJT panen hingga 14,6 ton per hektare," jelasnya.

Sehingga, hal tersebut menurutnya bisa menjadi contoh pemanfaatan tanah wakaf lainnya.

"Tanah wakaf tidak hanya menjadi lahan tidur saja, tetapi dengan pendampingan dari Pemerintah kota Semarang bisa lebih produktif. Selain mendapatkan sertifikat juga bisa dimanfaatkan menjadi tanah produktif," terangnya. 

Baca Juga: Zulhas; Pak Jokowi Adalah Pejuang Palestina, Berani Minta AS Tekan Israel Lakukan Gencatan Senjata

Sementara Ketua Pimpinan Muhammadiyah Candisari 1, Kota Semarang, Ari Puji Waluyo sangat mendukung dengan adanya kemudahan pensertifikatan tanah wakaf di Kota Semarang. 

Ia menyebut, pihaknya mendapatkan dua sertifikat dari musala dan lahan di wilayah Kecamatan Candisari.

Keduanya merupakan milik yayasan Muhammadiyah yang telah dimiliki sejak tahun 2003. Namun baru 2023 ini diurus sertifikatnya dengan mudah dan cepat tanpa kendala apapun.

"Sertifikat ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat dan untuk kegiatan ekonomi dan dakwah," jelasnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.