Johan Rifai Minta Disketapang Kota Semarang Lakukan Skrining Bahan Makanan Untuk Memajukan UMKM

AKURAT.CO SEMARANG - Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang diminta Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rifai untuk melakukan skrining keamanan bahan makanan yang digunakan oleh usaha kuliner.
Tujuan dari skrining ini adalah untuk memajukan UMKM kuliner dari sisi kualitas makanan.
Permintaan dari Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang itu didasarkan pada Perda No 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan.
Baca Juga: Sinergi FBIK Unissula - Gemura Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi
Tujuannya agar bahan pangan atau produk yang dihasilkan pelaku UMKM benar-benar aman dikonsumsi.
"Karena semakin banyak pelaku UMKM, pasti ada persaingan, misalnya agar bisa laku, dan menarik dari segi tampilan. Bisa jadi pelaku UMKM pakai cara yang nggak benar, disini Pemkot harus melakukan pengawasan," kata Johan pada Senin (28/8/2023).
Perda itu sendiri diberlakukan untuk mengangkat pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) untuk naik kelas pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: Putrinya Terima Kursi Roda Adaptif, Nur Hidayah Menangis Bahagia di Pelukan Atikoh
Menurut Johan, peraturan makanan di Kota Semarang sudah diatur. Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan peredaran makanan di sekolah.
"Prioritasnya di sekolah, jangan sampai makanan kurang sehat ataupun berbahaya dijual dan dimakan," tambahnya.
Meskipun harus menegakkan Perda, lanjut dia, Pemkot harus bisa mengupayakan pembinaan dengan teguran jika ada pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya.
Edukasi kepada pelaku usaha harus dikedepankan, daripada upaya penindakan.
Baca Juga: Ganjar Respon Putusan MK Soal Debat Pemilu di Kampus
"Bisa ditegur dulu, atau dibina dan di edukasi. Jangan sampai mengulang menggunakan bahan berbahaya, intinya harus ada upaya agar pelaku usaha ini bisa tetap berjualan makanan yang aman," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menambahkan jika adanya Perda digunakan untuk melindungi konsumen dan mengawasi peredaran makanan di Kota Semarang.
"Dalam penerapannya kita ajak Satpol PP sebagai penegak perda, kalau memang berbahaya pasti akan ditarik dari peredaran," jelasnya.
Meski begitu upaya penindakan tidak dilakukan secara ekstrim, dan diupayakan dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Kapolda Jateng Gelar Silaturahmi dengan Habib Luthfi bin Yahya
Dinas sendiri, sebelum produk dijual melakukan pembinaan pre market yakni terkait alur produksi, sanitasi dan lainnya.
Sementara untuk produk yang sudah beredar, dilakukan upaya pengetesan dengan mini laboratorium
"Kalau misalnya sampai mendapatkan teguran ketiga ya terpaksa kita lakukan tindakan, tapi kita upayakan pembinaan dulu," pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time







