Penerima Bansos PKH Kategori Ini Akan Mendapatkan Nominal yang Lebih Besar

JATENG.AKURAT.CO, Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) jadi yang ditunggu-tunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengingat bansos PKH memang termasuk bansos bersyarat, sehingga hanya yang memenuhi kriteria saja yang akan mendapatkan bantuan.
Tak heran jika KPM yang namanya masih sebagai penerima PKH selalu menantikan waktu pencairan bansos PKH.
Dan pemerintah juga telah memastikan jika bansos PKH tetap akan dilanjutkan di tahun 2025.
Selain itu, Kemensos juga telah menginfokan jika terdapat perbedaan nominal penerima bansos PKH.
Untuk itu, sejumlah KPM berpotensi mendapatkan bantuan dengan nominal yang lebih besar pada penyaluran tahap pertama di tahun 2025.
Baca Juga: Siapa Saja Sasaran Dari Bantuan Sosial PKH?
Pertama, adalah kategori lansia. Jika dalam satu KK terdapat dua lansia berusia 60 tahun, nominal yang akan didapat adalah Rp 1,2 juta pada setiap periode penyaluran.
Karena sesuai ketentuan, untuk satu nama dengan kriteria lansia bantuan yang didapat adalah Rp 600 ribu untuk satu kali penyaluran.
Kedua, anak balita. Sesuai ketentuan untuk anak balita dalam satu KK yang berhak mendapatkan bantuan maksimal 2.
Jika dalam KK tersebut ada balita ketiga maka tidak mendapatkan bantuan.
Namun, setelah masuk ke usia sekolah maka otomatis masuk ke usia sekolah maka otomatis akan masuk dalam komponen pendidikan.
Untuk anak usia SD nominalnya adalah Rp 225 ribu pertiga bulan atau Rp Rp 900 ribu dalam satu tahun.
Setiap KPM akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda. Sesuai dengan komponen yang mereka miliki.
Diharapkan bantuan tersebut dapat untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Baca Juga: Simak, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Berikut skema bantuan PKH per tahap penyalurannya :
- Ibu Hamil : Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini : Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tiga bulan
- Anak SD : Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tiga bulan
- Anak SMP : Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tiga bulan
- Anak SMA : Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tiga bulan
- Disabilitas Berat : Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tiga bulan
- Lansia : Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tiga bulan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










